Ketahuan Curi Botol Shampo, Pria Ini Diamankan Polisi

oleh

Surabaya – Unit reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus Bayu Taufan Bin Suparwi (46) warga Gubeng Kertajaya surabaya.

Bayu Taufan (46) diketahui kedapatan mencuri tiga botol shampo di mini market Alfa Midi di jalan Raya Gersikan Surabaya.

“Ada tiga karyawan alfa midi melaporkan kehilangan 3 botol Shampo PANTENE ukuran 340 Ml ditaruh dirak estalase alfa midi,” Ujar Kompol Prayitno Kapolsek Tambaksari Surabaya, Sabtu (28/07/2018)

Kompol Prayitno mengatakan, setelah menerima laporan anggota unit reskrim bersama dua karyawan alfa midi mengawasi gerak-gerik pelaku dan ternyata pelaku memasukan shampo hasil curian kedalam celana.

“Lalu pelaku ini keluar tanpa membayar dikasir dan sampai ditempat parkiran pelaku berhasil diringkus,” Katanya.

Sementara itu, Tersangka Bayu Taufan (46) pelaku pencurian bersama barang bukti 3 botol shampo ini akan dikenakan pasal 362 KUHP.   (dwi)