Cabuli Anak Dibawah Umur, Security Ini Diringkus Polisi

oleh


Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus Slamet Buchori (19) warga Kalimas surabaya pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia (15)

Pelaku pencabulan seorang Security di PT KALOG diringkus di tempat kerjanya pada sabtu (14/07/2018) atas laporan kakak korban pencabulan warga teluk Aru Utara Surabaya yang masih berstatus pelajar SMP

“Penangkapan pelaku ini atas laporan kakak korban di SKPT Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” Ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AKBP Antonius mengatakan, pelaku dengan korban ada hubungan pacaran selama kurang lebih tiga bulan, dan pelaku menghubungi korban atau sebaliknya tersangka datang kerumah korban dalam kedaan sepi.

“Pelaku awalnya melontarkan bujuk rayu seperti gaya pacaran anak zaman sekarang, lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan selayaknya suami istri.” Katanya, Senin (23/07/2018)

Kronologis pencabulan ini, AKBP Antonius, mengungkapkan, sekitarnya pukul 18.00 Wib sore hari, kakak korban kebetulan pulang dan memergoki korban di kamar sedang berdua dengan tersangka dan ketika itu juga tersangka panik sempet sembunyi dibawah kolong tempat tidur tapi ditemukan oleh kakak korban.

“Melihat kejadian tersebut, kakak korban marah besar mengetahui tersangka dengan korban melakukan hubungan yang belum sepatutnya karena korban ini masih berumur 15 tahun,” Ungkapnya.

Sementara itu, tersangka melakukan pencabulan ini mengaku, Atas dasar suka sama suka karena sudah lama kenal tiga bulan lalu dengan korban dianggap sebagai pacar

“Saya melakukan hubungan intim suami istri bersama korban sudah sering mas, karena saya dengan korban sudah lama berpacaran,” Ucap Slamet Buchori dihadapan petugas.

Atas perbuatannya, Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur ini, kini mendekam dibalik teralis besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (Dwi)