Camat : Sosialisasi Penggabungan Dua Kelurahan Sejak Tahun 2018 Hingga 2020

oleh

Surabaya – Penggabungan dua kelurahan yakni Perak Timur dan Perak Utara menjadi Kelurahan Tanjung Perak.

Sebelum penggabungan, sudah dilakukan penelitian dan sosialisasi sejak tahun 2018 hingga 2020.

“Sosialisasi dan penelitian dilakukan sejak tahun 2018 – 2020. Lah tahun 2021 finishingnya saja,” ujar Dewanto Kusomo Legowo Camat Pabean Cantian Dewanto. Selasa (03/08/2021).

Akan tetapi, kata dia, untuk persiapan persiapan gedung sudah dimintakan dan sudah ada tempatnya juga, namun tinggal eksekusi dan pembangunannya

“Itu sudah direncanakan dan termasuk desainnya juga, tinggal pembersihan lokasi yang menjadi permasalahan disitu,” kata Dewanto.

Untuk kebutuhan masyarakat berkaitan dengan perubahan bio data atau KTP, pihaknya mengaku, sudah komunikasi dengan dinas kependudukan.

“Nanti rencananya kita minta tolong ke RT untuk melakukan floting warga sekitar,” terang Dewanto.

Dia menjelaskan, untuk KTP dan KK warga cukup di kumpulkan di RT, lalu dikumpulkan ke RW, kemudian RW mengumpulkan langsung di Kelurahan.

“Motornya nanti di para ketua RW mungkin disitu,” papar Dewanto

Untuk Kelurahan, dia mengatakan, akan menyampaikan ke Kecamatan untuk melakukan updatetting alamat maupun RT/RW.

“Yang pastinya berubah, misalnya RW yang tadinya 1, bisa berubah menjadi 11 atau 12 RW kan gitu,” kata Dewanto.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pencetakan atau dari Dispenduk yang akan mencetak.

“Itu nanti kami diserahkan ke warga lagi melalui RT juga,” kata Dewanto.

Demikian juga untuk KTP, pihaknya tidak perlu mendatangkan warga dan warga juga tidak perlu mengumpulkan KTP ke RT

“Tetapi kami akan cetakan ulang setelah di data sama Pak RT mana yang sudah pindah atau yang masih ada disitu kami cetakan,” kata Dewanto.

Dari situ, pihaknya akan menyampaikan ke RT untuk membagikan sambil menarik KTP yang lama.

“Itu yang kami minta untuk dihancurkan,” kata Dewanto.

Untuk domisili usaha, pihaknya sudah bekerjasama dengan perindustrian juga untuk memberikan fasilitas fasilitas kemudahan.

“Kita akan ada beberapa posko di 20 titik lokasi tersebut,” terang Dewanto.

Sehingga, menurut dia, pengusaha tidak perlu harus ke Dinas untuk melakukan perubahan perubahan.

“Cukup di posko itu nanti akan ditampung oleh Tim untuk dilakukan perubahan perubahan domisili yang berkenaan dengan bisnis usaha dan perizinan lainnya,” kata Dewanto.

Selain itu, pihaknya menanggapi yang disampaikan Budi Lekseno berkenaan dengan domisili usaha rutin setian tahun,

Menurut dia, seperti biasa di posko juga dilakukan perubahan perubahan selama dari pihak pengusaha datang untuk menyampaikan dan menginginkan surat keterangan domisili usaha untuk merubah domisili usaha tahun kemarin

“Saya kira itu saja kalau perubahan jalan enggak ada, terus perizinan lain, insya Allah juga enggak ada,” terang Dewanto.

Kalau perubahan sertifikat yang menyampaikan BPN, kata dia, tidak perlu dipikirkan, jika pada saat ada jual beli atau pengukuran hak

“Disitulah baru dirubah didepannya, tidak perlu diganti SK sertifikat tersebut hanya distempel lagi menjadi kelurahan Tanjung Perak,” papar Dewanto.

Merger Kelurahan Perak Timur dan Perak Utara menjadi Kelurahan Tanjung Perak, kata dia, itu bukan ide dari pihak kecamatan.

“Itu bukan ide kami, tapi pure (murni) ide dari masyarakat,” kata Dewanto.

Waktu diskusi, dia menceritakan, ada yang minta kelurahan Ujung Kalu, Perak dan ada juga Tanjung Perak.

“Akhirnya kami tarik ambil kesimpulan, pakai Tanjung Perak yang paling laku dan gampang menyebutkan,” pungkas Dewanto. (irw)