BERITASURABAYAONLINE.COM – Tiga tersangka berinisial yakni, SH (45), DJ (50) dan SL (50) tinggal di surabaya pelaku specialis pencurian susu balita bermerk bernilai ratusan ribu rupiah di sejumlah supermarket yang ada di surabaya berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 26 oktober 2015.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mereka bekerja berkelompok yakni, 1 orang wanita masuk ke dalam supermarket menuju tempat pajangan susu balita bertugas sebagai melepas segel susu dan 1 wanita bertugas mengambil susu tersebut mereka mengambil secara bergantian.
Setelah berhasil keluar dan membawa kabur hasil curian beberapa kaleng susu bayi yang tidak terdeteksi oleh alat pengaman yang bisa berbunyi tersangka langsung memasukan beberapa kaleng susu bayi ke dalam sebuah mobil sewa bersama 1 rekan tersangka yang sedang menunggu diluar supermarket.
Pengungkapan kasus pencurian susu bayi di sejumlah supermarket yang ada di surabaya ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan,Kasus pencurian susu bayi ini laporan dari masyarakat karena gerak gerik pelaku ini mencurigakan lalu kita bekerja sama dengan pihak supermarket untuk melakukan penyelidikan.
“Kasus ini juga berkat dari kamera CCTV yang terlihat sangat jelas pelaku dengan seluasa mengambil susu balita dan kita berhasil menangkap pelakunya,” Jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka ini, Lanjut AKBP Takdir Mattanete, Mereka baru seminggu melakukan aksinya di sejumlah beberapa supermarket yang ada di surabaya, dalam sehari mereka bisa mengambil susu bayi ini bisa mencapai 18 kaleng susu dan dijual dibawah harga pasaran.
“Harga susu ini senilai Rp 230.000 per kaleng dan dijual di bawah harga pasaran kepada kios atau orang-orang,” Jelasnya.
Pengakuan Salah satu tersangka wanita yang berusia paruh baya ini mengatakan,Dirinya di suruh oleh seseorang yang tidak lain mantan tetangganya yang pernah tinggal di jalan Simorejo surabaya untuk mengambil susu bayi berbentuk kaleng dengan mendapat imbalan uang sebesar 250.000 setiap aksinya.
” Saya lakukan semua ini demi kebutuhan hidup sehari-hari untuk keluarga,” Akunya.
Sementara itu, Ketiga tersangka pelaku pencurian susu bayi di sejumlah supermarket di surabaya, selain itu juga pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota lain, dan berhasil diamankan polisi dengan beberapa barang bukti hasil curian dan 1 unit mobil sewa Toyota Nopol L-1742-JS digunakan dalam aksinya,dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (irw)