Dihadapan Aksi Pekerja Seni, Pemkot Tegaskan Tidak Ada Larangan Kegiatan Hajatan

oleh

Surabaya – Perwakilan Pemkot Surabaya terdiri dari Bakesbanglinmas, Biro Hukum, Disparta dan Kapolrestabes Surabaya menerima dan bertemu langsung dengan massa perwakilan aksi damai pekerja seni tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS).

Dalam pertemuan tersebut, aksi massa perwakilan pekerja seni kembali menyampaikan aspirasinya menuntut kepada pemerintah kota untuk segera mencabut Perwali 33 tahun 2020 dan memberikan izin keramaian saat hajatan.

Setelah mendengarkan aspirasi perwakilan pekerja seni, Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aksi demo kedua kalinya maupun sebelumnya aspirasinya sudah disampaikan kepada walikota.

“Kami sudah melaporkan kepada Ibu Walikota dan maaf pertanyaan dari ibu walikota hanya satu apakah perwali 28 dan 33 kita melarang yang namannya hajatan ?,” kata Irvan Widyanto.

Atas pertanyaan tersebut, Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya didampangi Kabag Hukum dan Dinas Pariwisata menegaskan, di Perwali 28 dan 33 tidak melarang yang namanya hajatan.

“Ini yang harus digaris bawahi oleh teman teman semua dan sekali lagi di perwali 28 dan 33 tidak ada yang namanya melaranag kegiatan sosial budaya salah satunya adalah hajatan,” tegas Irvan dihadapan perwakilan pekerja seni dan DPRD Surabaya.

Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Satuan Gugus Tugas Pemkot Surabaya ini menjelaskan, kemarin sudah mengumpulkan bahkan menyampaikan kepada perwakilan apa tidak salah alamat demo.

“Apakah enggak salah sampean sampean demo ini, apa yang sampean demo ini kalau masalah hajatan mengundang orkes itu adalah haknya yang punya hajat, bukan haknya pemkot,” kata Irvan.

Ia mencontoh, ketika pihaknya punya hajatan dan mengundang orkes maupun electone itu adalah haknya dia sebagai yang punya pemilik hajatan tetapi pemkot tidak melarang dirinya untuk mengadakan hajatan.

“Ini yang perlu disadari oleh teman teman semua nggeh Ibu Reni dan H Budi,” terang Irvan dihdapan dewan dan pekerja seni. (irw)