beritasurabayaonline.net
Sospol

Dinilai Tak Melanggar Perda, Komisi A Minta Satpol PP Kembalikan KTP PKL yang Berjualan di Jalan Kartini

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat terkait Penertiban PKL di jalan Kartini Surabaya

Rapat mengundang Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Satpol PP Kota Surabaya.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, rapat ini terkait PKL yang berjualan menggunakan mobil di pinggir bahu jalan

“Bukan PKL yang menggunakan tenda berjualan di pinggir bahu jalan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu. ditemui seusai rapat

PKL berjualan menggunakan mobil yang ditertibkan Satpol PP ini, Ayu menanyakan kepada bagian hukum apakah ada  perdanya.

“Tadi saya tanyakan kepada bagian hukum, bahwa perda itu belum ada,” katanya.

Meski demikian, Ayu mengungkapkan, ada PKL berjualan menggunakan mobil yang dirasa tidak mengganggu jalan ternyata ditertibkan.

“Ternyata PKL ini ditertibkan juga oleh Satpol PP,” katanya

Adanya penertiban itu, Ayu mencoba membantu dengan menghubungi Kasatpol PP Kota Surabaya namun belum ada tanggapan

“Saya mencoba menghubungi untuk berkomunikasi dengan pak Fikser (Kasatpol PP Surabaya) tetapi belum ada tanggapan,” katanya.

Pelaksanaan penertiban hingga KTP milik PKL yang diamankan, menurut Ayu, PKL ini bisa mengambil sendiri KTPnya di kantor satpol PP

“Tetapi jangan sampai berlanjut ke  persidangan di pengadilan, kasihan juga kan  PKL nya,” katanya.

Menurut Ayu, penertiban PKL yang ditertibkan ini dinilai tidak terlalu signifikan melakukan pelanggaran perda.

“Karena PKL ini berjualan menggunakan mobil yang ditertibkan ini belum ada perdanya,” terangnya.

Hal itu disampaikan juga oleh bagian  hukum di dalam rapat, kata legislator dari Partai Golkar ini belum ada perda PKL berjualan menggunakan mobil.

“Tadi bagian hukum bilang tidak ada perdanya, dan ini tidak bisa di keba uya dengan perda umumnya,” katanya.

Ayu menyatakan bahwa satpol PP boleh menertibkan PKL yang dirasa melanggar perda

Bahkan, Kasatpol PP Kota Surabaya diminta ke petugas yang dijadikan komandan saat melakukan penertiban harus memahami  perda

“Agar jangan menulis seperti surat tilang buktinya menulis nomer perdanya saja  keliru, Lah ini kan beda,” ungkapnya.

PKL berjualan menggunakan mobil di jalan Kartini yang ditertibkan satpol PP ini, menurut Ayu, dinilai tidak melanggar perda karena tidak mengganggu pengguna jalan

“Dia (PKL) ini jualannya tidak diatas trotoar hanya di bahu pinggir jalan dan tidak mengganggu jalan,,” katanya

Untuk itu, Ayu meminta Kasatpol PP untuk segera mengembalikan KTP milik PKL yang diamankan petugas Satpol PP.

“Tadi Pak Kasatpol PP bilang KTP PKL ini akan dikembalikan,,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi A akan menjadi bahan evaluasi Satpol PP Kota Surabaya

“Kita akan melakukan pemetaan atau mapping dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ujar M Fikser

M Fikser menjelaskan, penertiban PKL di jalan Kartini yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP kecamatan kedepannya akan ada pembagian wilayah

“Jadi ada koordinator wilayah seperti wilayah Pusat, Timur, Barat, Utara dan Selatan,” terangnya

Selama ini, menurut M Fikser, jumlah anggota Satpol PP saat melakukan tugas di lapangan dirasa kurang efektif.

Pihaknya mencontohkan, misalkan ada 15 anggota Satpol PP terbagi dalam 2 sampai 3 shif yang dirasa terbatas

“Kemudian melakukan penertiban di lapangan sehingga kurang anggota dan armada,” ungkapnya

Untuk itu, M Fikser akan mencoba  berkoordinasi dengan wilayah timur yang meliputi 7 kecamatan.

“Kemudian kita sama untuk buat jadwal penyisiran PKL-PKL yang ada disekitar situ,” terangnya.

Sebelum melakukan penyisiran PKL, M Fikser menjelaskan pihaknya akan melakukan tahapan tahapan pemberitauan, peringatan atau sosialisasi terlebih dahulu

“Kalau masih mengidahkan ya sudah kami terpaksa melakukan tindakan yustisi,” tegasnya.

Tugas yang dilakukan Satpol PP, M Fikser menegaskan sebenarnya adalah yustisi  atau tipiring.

“Berarti yang kita amankan adalah alat alat usaha mereka (PKL) seperti salah satunya Elpiji atau kita yustisi KTP dan lain sebagainya,” terangnya

Sedangkan untuk tipiring, menurut M Fikser, akan diproses ke pengadilan lalu ada putusan setelah itu membayar kemudian bisa mengambil KTP.

“Jadi memang proses seperti ini akan kita jalankan,”katanya.

Pada prinsipnya, M Fikser menambahkan,  pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan

“Kita akan tegas di lapangan,” pungkasnya. (irw)

Baca juga