Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Surabaya Datangi Spa 129 di Kupang Indah

oleh -920 Dilihat
Foto teks: (3 dari kiri) Satpol PP Kota Surabaya

Surabaya – Rapat dengar pendapat (RPD) soal keberadaan tempat usaha spa 129 jalan Tidar Surabaya yang sempat dikeluhkan oleh warga. Rabu (7/5/2025) siang.

Rapat digelar oleh komisi B DPRD kota Surabaya dengan mengundang Disbudporapar, Kecamatan Bubutan Satpol PP Surabaya dan pimpinan SPA 129 jalan Tidar.

Dalam rapat, Agnis Juistityas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan kegiatan usaha SPA 129

“Tapi itu (SPA 129) yang ada di Kupang Indah, karena ada dua tempat,” kata Agnis Juistityas

Setelah melakukan pengawasan di SPA 129 yang ada Kupang Indah ini dia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan rapat dengan OPD

“Karena pada saat di Kupang Indah itu memang tidak ada NIB bahkan belum bisa menunjukan NIB” terang Agnis.

Karena itu pihaknya bersama Tim DPM PTSP mendatangi spa 129 di Kupang indah bahkan meminta ditutup pada waktu itu.

“Besoknya pemilik usaha (SPA 129 kurang indah) itu menunjukan NIB sudah proses,” ungkap Agnis

Atas hal itu, pihaknya melakukan rapat bersama OPD untuk mengecek dua kegiatan usaha yang dimiliki SPA 129.

“Kita minta OPD terkait untuk lebih intens dalam pembinaan,” tutur Agnis.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta untuk diberikan sanksi kemudian disampaikan kepada satpolĀ  PP.

“Tetapi sampai dengan hari ini kami belum mendapat permohonan dari OPD (Disbudporapar, DPMPTSP dan Dinkes),” ungkap Agnis.

Dia menambahkan bahwa SPA 129 di jalan tidar ini berdekatan dengan sekolahan.

“Tapi kalau di Kupang Indah tidak berdekatan (Sekolahan),” pungkas Agnis. (irw)