beritasurabayaonline.net
Hukrim

Tiga Santriwati dan Ustadzah Berencana Laporkan Istri Kiai Fahim

Teks Foto : Tiga santriwati dan Ustadzah didamping Babe Aldo.

Surabaya – Tiga orang santriwati bersama seorang ustazah yang menjadi saksi korban dalam dakwaan dugaan pencabulan ustaz Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Jember berencana melaporkan balik pelapor HA yang juga istri dari sang kiai.

Ancaman lapor balik ini, diungkapkan Paralegal, Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo, Kamis (24/8) di Surabaya. Laporan akan dilakukan di Polda Jawa Timur,

Lantaran ke empat wanita mengaku dipaksa menjadi korban pencabulan. Padahal pencabulan tidak pernah terjadi dan menganggap perkara tersebut adalah fitnah.

Dari penjelasan, Paralegal ke empat wanita itu yaitu Ustazah AN dan 3 santriwati Ponpes Al-Djaliel 2, Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo mengatakan, pihaknya memang berencana melakukan laporan balik, terhadap pelapor perkara pencabulan Kiai Fahim. Pelapor, diketahui merupakan isteri dari Kiai Fahim sendiri, yakni HA.

” Karena pencabulan Kiai Fahim, itu tak terjadi pada para wanita ini, dan akibat perkara ini mereka mendapat image yang buruk, karena menjadi skais korban pencabulan. Untuk membersihkan nama mereka, Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan ini, untuk kemudian kita lakukan laporan balik terhadap pelapor dalam perkara Kiai Fahim,” tegas Babe Aldo.

Babe Aldi menambahkan, dasar laporan balik ini adalah kekecewaan dari tiga orang santriwati Ponpes Al-Djaliel 2, yang dalam dakwaan disebut sebagai korban pencabulan. Apalagi, dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jember, dakwaan sebagai korban pencabulan tersebut akhirnya tidak terbukti.

“Awalnya kan disebut ada belasan korban. Hingga dalam dakwaan disebut 3 santriwati dan seorang ustazah. Waktu vonis tinggal 1 korban. Dan itu pun bukan santriwati. Korbannya adalah ustazah usia 20 tahun dan amar putusannya tidak terbukti adanya pencabulan,” pungkasnya.

Ia menyebut 3 santriwati ini akan melakukan upaya hukum lapor balik karena alasan dampak dari perkara ini. Sebab, usai vonis dijatuhkan pada sang kiai, istilah korban pencabulan masih dirasa melekat pada diri mereka. Sehingga, masih kerap timbul fitnah yang merugikan ketiga santriwati ini.

“Dampaknya, masih ada fitnah yang kami terima. Karena selama ini dianggap sebagai korban pencabulan,” tegas salah satu santriwati.

Babe Aldo menambahkan, selama ini ketiga santriwati mengaku masih mendapatkan intimidasi dari pihak pelapor dan penyidik perkara tersebut.

“Kita masih kumpulkan bukti-bukti tersebut. Dan sesuai bukti visum et repertum yang terlampir difakta persidangan, keempat korban ini tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan tanda keperawanan masih utuh. Dan ini menjadi bukti kuat bagi kami untuk melaporkan si pelapor,” tegasnya. (bro)

Baca juga