Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

oleh

Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim bersama jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari berbagai jenis di halaman Kantor PJR Ditlantas Polda Jatim, Selasa (09/04/2019) pagi.

Barang bukti narkoba seperti, sabu, ganja, pil ekstasi dan obat daftar G ini, disaksikan sejumlah stakeholder, yakni BNNP Jatim, Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Bea Cukai, Kejaksaan, BPOM dan MUI serta organisasi pegiat anti narkoba.

Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 21 kilogram sabu, 490 butir ekstasi, 19 kilo ganja, pil doble L, obat daftar G sebanyak 863 ribu butir merupakan hasil pengungkapan di awal bulan januari hingga maret 2019.

”Narkotika yang dimusnahkan ini adalah hasil ungkap sejak awal Januari 2019,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba.

Brigjen Pol Toni menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang, narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari sejumlah daerah di wilayah Polda Jatim seperti di Malang, Surabaya dan Sidoarjo.

“Dari 25 tersangka tersebut, rinciannya dari Polda Jatim 15 kasus dan 17 tersangka dengan barang bukti sabu 20 kg, ganja 18 kg, pil ekstasi 188 butir dan obat daftar G sebanyak 234.762 butir,” ungkapnya.

Sedangkan dari Polrestabes Surabaya, ada 2 kasus dan 4 tersangka dengan barang bukti sabu 196,55 gram dan pil ekstasi 286 butir, Polresta Sidoarjo ada 4 kasus dan 4 tersangka dengan barang bukti sabu 1,1 kg, obat daftar G sebanyak 629.650 butir, serta Polres Malang ada 1 kasus dengan barang bukti ganja 1 kg.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah hasil kasus yang kami ungkap dan ada juga merupakan jaringan internasional,” papar Jenderal Bintang Satu ini.

Lanjut Brigjen Pol Toni mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba, sebab barang haram ini sangat merusak masa depan dan generasi bangsa, pihaknya juga terus berupaya memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap kasus narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah tersangka bersama barang bukti narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)