DPRD Surabaya Bersama Pemkot Tetapkan Rancangan Pokir dan Perpanjangan Masa Kerja Pansus

oleh -96 Dilihat
Foto teks: Rapat Paripurna PRD Kota Surabaya dan Pemkot.

Surabaya – Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda yang digelar oleh  DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) pada Senin (16/3/2026) siang

Agenda diantaranya penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang penetapan pokok – pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Surabaya

Selain itu penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus) membahas Raperda .

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai dihadiri Lilik Arijanto Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.

“Hari ini kita rapat paripurna dengan dua agenda,” ujar Bahtiyar Rifai usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan kedua agenda tersebut pertama tentang pokok pokok pikiran (Pokir) hasil dari reses DPRD Kota Surabaya

Kedua, kata ia rancangan keputusan tentang perpanjangan masa kerja  panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda.

“Jadi di pokir kita sudah melakukan verifikasi laporan dari teman teman DPRD yang sudah di input bersama sekretariat DPRD,” terangnya.

Bahtiyar menegaskan, bahwa verifikasi pokir berdasarkan kesesuaian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kota Surabaya.

“Misalkan saya dapil 4, usulan pokir  saya di dapil 1 itu tidak boleh, harus sesuai dapil hasil dari reses, jadi itu  salah satu verifikasi,” katanya.

Selain itu, lanjut legislator Gerindra ini bahwa verifikasi usulan pokir tersebut harus sesuai dengan program pemerintah kota Surabaya.

Terkait masa kerja panitia khusus membahas Raperda, Bahtiyar menyebut ada empat raperda yang diperpanjang.

Ia mengungkapkan diantaranya raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, Raperda tentang pengendalian dan penanggulangan banjir.

“Dan Raperda tentang hunian layak dan Raperda kemajuan kebudayaan dan  nilai kepahlawanan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah  (Sekda) Kota Surabaya Lilik Lilik  Arijanto mengatakan bahwa usulan pokir akan ditindaklanjuti dengan SK Ketua Dewan

“Insya Allah besok mungkin (SK) akan dikirimkan ke Pemerintah Kota,” katanya.

Meski demikian, Lilik menjelaskan OPD bersama tim anggaran akan melakukan verifikasi dan menganalisa usulan pokir – pokir tersebut.

“Mana yang bisa diteruskan atau tidak,” jelasnya.

Menurut Lilik, karena itu harus diselesaikan satu minggu sebelum Musrenbang di 31 Maret.

“Karena ini menjadi dasar RKPD di tahun 2027,” pungkasnya. (irw)