DPRD Surabaya dan Bapenda Sidak Apartemen Penunggak Pajak

oleh -2 Dilihat
Foto teks: DPRD Kota Surabaya Gelar Sidak di Apartemen.

Surabaya – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya bersama Bapenda menggelar sidak di apartemen yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (7/2/2025) siang

Sidak wakil rakyat ini diterima oleh pengembang dan pengelolaan didampingi staf apartemen untuk mendapatkan penjelasan.

“Kami mendengar dari pengembang kenapa muncul tagihan (PBB) sebanyak itu belum terbayarkan, kami juga mendengar dari penghuni,” kata Arief Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Oleh karena itu, DPRD Surabaya akan mengurai permasalahan namun yang terpenting adalah seluruh penghuni apartemen yang sudah membeli unit untuk segera mendapatkan kepastian hukum dokumen kepemilikan dalam hal ini strata title.

“Kami akan berusaha keras mendorong pengembang segera melaksanakan kewajibannya untuk memecah sertifikat dari sertifikat induk ke strata title itu, agar wajib pajaknya sudah berganti dari pengembang ke penghuni,” ujar Arief Fathoni.

Ia menjelaskan itu menjadi syarat utama agar pemerintah kota bisa melakukan kutipan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen jika transaksi jual belinya itu sudah dilakukan akte jual beli.

Terkait hambatan pengurusan SLF DPRD Surabaya juga mendorong pemerintah kota untuk mempermudah bagi pengusaha yang bersedia mengurus sertifikat laik fungsi (SLF) dengan baik

“Karena apa dasar pertelaan itu kan gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF),” tutur Arief Fathoni akrab disapa Thoni.

ia berharap mudah mudahan dalam waktu dekat permasalahan ini segera terurai solusinya sehingga ada kepastian hukum.

Foto teks: Pemilik dan pengelola didampingi Staf Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya.

“Bagi seluruh pemilik unit apartemen yang ada di kota Surabaya untuk segera mendapatkan dokumen yuridis kepemilikan tanah,” katanya

Sesuai dengan perintah undang undang Politisi Partai Golkar ini menegaskan seluruh unit hunian vertikal di  Surabaya pengelolaannya sudah diserahkan kepada warga.

“Melalui perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS),” papar Thoni.

Setelah pertemuan, Netty Lesmana pemilik Apartemen Puncak Bukit Golf Surabaya  menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan di dalam pertemuan.

“Ini tunggakan (PBB) bukan dari grup puncak, jadi jangan sampai salah  paham, ini masih di koordinasikan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut ia karena masih ada miskomunikasi bahkan pihaknya sudah mengutarakan di dalam pertemuan tersebut.

“Itu yang akan kita carikan solusinya,” pungkas Netty.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terdapat tunggakan PBB dari apartemen Puncak Bukit Golf sebesar Rp 5.013.828.588 dengan rincian untuk ketetapan 2025 sebesar Rp 2.804.327.138 dan tunggakan pokok sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp 2.209.501.450.  (irw)