Gara-Gara Butuh Uang Untuk Lebaran, Sopir Nekad Gelapkan Mobil.

oleh

BERITASURABAfoto-01-tersangka penggelapan mobilYAONLINE.COM – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku tersangka yakni Syaiful Anam (45) warga mojokerto dan tersangka Baskoro Sidi (51) warga malang dalam kasus penggelapan mobil mewah milik sebuah perusahaan rental mobil yang berlokasi di jalan Kutisari besar surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan mobil ini, Semula kedua tersangka pelaku penggelapan mobil ini akan menjemput dan mengantarkan penumpang dari juanda ke tempat tujuan dengan membawa mobil sewaan yang sudah kenal lama dengan pemilik mobil kemudian tersangka nekad menggelapkan dengan cara mengadaikan.

“Tersangka ini sengaja menggelapkan dengan cara mengadaikan mobil di daerah kota malang,” Jelasnya Rabu (08/09/2015)

AKBP Takdir menerangkan, Terungkapnya kedua pelaku tersangka dalam kasus penggelapan mobil tersebut , diketahui oleh pemiliknya melalui alat GPS saat itu mobil berada di kota malang tak lama kemudian alat GPS nya tersebut dalam keadaan mati dan pemiliknya berusaha mencari setelah diselidiki dan dicek ternyata tersangka berusaha menggadaikan di daerah kota malang.

“Tersangka ini sudah lama menjadi sopir bekerja dengan pemilik mobil,” Terangnya.

AKBP Takdir menerangkan,Tersangka yang sudah lama bekerja selama dua tahun lebih menjadi sopir dan sudah dipercayai oleh pemilik mobil namun oleh tersangka mobil tersebut telah digelapkan dengan cara mengadaikannya, dan sekarang mobil Toyota Nav -1 nopol S 752 WN berhasil kita temukan, namun satu unit mobil jenis Fortuner masih belum kita temukan.

“Menurut alasan tersangka melakukan penggelapan mobil dengan cara mengadaikan karena kepepet uang menjelang lebaran,” Tegasnya.

Sementara itu, Kedua tersangka yakni Syaiful Anam (45) dan Baskoro Sidi (51) pelaku kasus penggelapan mobil dengan cara menghilangkan alat GPS yang dipasang di badan mobil dan digadaikan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Nav -1 nopol S 752 WN akan dikenakan pasal 378 dan 372 tentang penggelapan dan penipuan diancam dengan hukuman penjara 4 tahun dan satu tersangka berisinal YY diduga sebagai penadah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (irw)