Diduga Ingkari Pernjanjian, Developer PT EverGreen Sukses Sejahtera Rugikan Konsumen

oleh -3 Dilihat
foto-warga-evergreen
foto-warga-evergreen

Surabaya – Keinginan ingin Memiliki hunian tempat tinggal diatas lahan perumahan tidak harus berjalan mulus meskipun konsumen sudah melakukan beberapa pengajuan sesuai dengan prosedur dan harga rumah yang sudah di promosikan oleh pihak pengembangan namun kenyataannya masih saja ada kendala yang dialami oleh konsumen.

Hal ini ini dialami oleh Empat orang yakni Aries Hermawan, Heri, Endang S, dan Sri Nugraha Wanto selaku pembeli rumah melalui KPR di bank BTN yang sudah disepakati bersama diatas lahan milik Developer PT Ever Green Sukses Sejahtera dengan proses pembayaran yang sudah dilunasi dan sebagian besar sudah memiliki sertifikat HGB hingga sekarang namun pihak Developer bisa menyerahkan rumah secara resmi kepada konsumen.

Salah satu pembeli Heri Purwanto menceritakan, pada bulan mei 2013 lalu dirinya tertarik dan membeli rumah diatas lahan PT Ever Green Sukses Sejahtera di Blok H-5 tahap II berlokasi di Gunung Anyar surabaya semula dengan harga 477.150.000 Rp dengan discont 20 juta menjadi 457.150.000.Rp dikurang ACC KPR di BANK BTN sebesar 315.000.000 Rupiah sesuai dengan SP3K sehingga uang muka menjadi sebesar 141.450.000 Rupiah.

“Pada 24 Februari 2014 lalu kita ada penandatangan juga Akte Jual Beli sekaligus dilakukan pembuatan sertifikat HGB di atas notaris di tempat Bank BTN di jalan Pemuda Surabaya,” Ucapnya.

Heri menjelaskan, Setelah proses penandatangan Akte jual beli sudah di lakukan pembuatan sertifikat HGB diatas notaris di Bank BTN tersebut, saat itu pula uang muka sudah saya bayar dan juga pembayaran KPR di BTN pada 7 April 2014 sebesar 3.238.600 / per bulan selama 15 bulan hingga sekarang pembayaran sudah lunas semuanya tapi kenapa pihak PT Ever Green masih belum menyerahkan rumah kepada saya secara resmi … ?

Heri Purwanto mengaku pernah di panggil untuk datang ke kantor oleh pihak PT Ever Green di jalan Tidar 44 surabaya pada 9 september 2014 lalu untuk membayar selisih harga dari semula yang sudah disepakati dalam perjanjian yakni 477.150.000 Rp berubah menjadi harga baru sebesar 529.000.000 rupiah dengan alasan denda keterlambatan pembayaran uang muka dan bersedia membayar denda sebesar 20.000 / per hari namun pihak pengembang tidak bersedia menerima justru malah dirinya membayar uang selisih harga tersebut.

“besoknya saya juga dipanggil lagi untuk menerima SPR tapi saya tidak mau menerimanya dan menandatangani dan lebih heran lagi saya menemukan beberapa kejanggalan dalam SPR tersebut,” Tuturnya Senin (06/07/2015)

Heri Purwanto menambahkan, sangat heran dan kesal atas sikap pihak dari Developer PT Ever Green Sukses Sejahtera yang telah ingkari dan melanggar perjanjian atas jual beli rumah padahal pembuatan sertifikat HGB diatas notaris di bank BTN dan selama proses pembayaran sudah dilunasi namun hingga kini dirinya belum bisa menempati rumah yang sudah dibeli.

Di tempat lokasi yang sama terkait adanya keluhan dari beberapa konsumen yang merasa di kecewakan dan dirugikan atas pembelian rumah salah satu pihak marketing PT Ever Green Sukses Sejahtera Vita mengatakan, Dirnya tidak tahu menahu soal hal tersebut, Ia mengaku hanya bertugas sebagai marketing dan menawarkan saja.

“Maaf saya tidak tahu menahu sama sekali soal permasalahan hal tersebut, silakan tanya ke Management PT Ever Green Sukses Sejahtera saja,” Singkatnya saat di konfirmasi oleh media di kantor pemasaran.

Selain Heri Purwanto yang merasa dirugikan, Tiga konsomen lain juga mengalami hal yang sama membeli rumah diatas lahan milik Developer PT Ever Green Sukses Sejahtera, atas nama Aries Hermawan, Endang S, Sri Nugraha Wanto mengaku hak sebagai konsumen tidak diberikan bahkan sudah mengajukan secara hukum ke pihak kepolisian.

“Sebelumnya Kami juga melaporkan permasalahan ini ke Pihak DPD REI Jatim namun hingga sekarang belum ada penjelasan sama sekali,” Kata Aries Hermawan. (irw)