Warga RW 6 Tambak Asri Tolak Surat Pembongkaran Bangunan untuk Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

oleh -386 Dilihat
Foto teks: Penyampaian Surat Pemberitauan II Pembongkaran Bangunan milik Warga RT 9 – RW 6 Tambak Asri Surabaya.

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP Kota kembali menyampaikan surat pemberitahuan II kepada warga RT 9 – RW 6 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan  Kecamatan Krembangan Surabaya. Senin pagi (13/4/2026).

Dalam surat tersebut, warga yang terdampak normalisasi sungai Kalianak tahap II ini diminta untuk membongkar secara mandiri bangunannya hingga batas waktu 16 April 2026.

Namun saat proses penyampaian surat tersebut, sempat diwarnai ketegangan antara satpol PP dengan warga RT 9 – RW 6 Tambak Asri.

Meski demikian, Satpol PP dibantu oleh TNI – Polri tetap melanjutkan dengan menempelkan sejumlah surat pemberitauan II ke bangunan milik  warga.

Ketua RW 6 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan, Karnoto mengatakan, bahwa pihaknya selaku pemangku wilayah RW 6 Tambak Asri

“Sebenarnya warga saya ini tidak menolak pembangunan normalisasi sungai Kalianak,” katanya.

Namun, Kartono mengungkapkan sampai sekarang yang menjadi pertimbangan warga RT 9 – RW 6 ini hanya soal lebar normalisasi sungai Kalianak tahap II.

“Dari awal kita sudah beberapa kali audiensi, sosialisasi bahkan hearing ke DPRD Kota / provinsi, hanya itu yang diminta warga 8 meter,” terangnya

Meski demikian, Kartono mengeluh bahwa sampai hari ini permintaan dari warga RT 9 – RW 6 yakni lebar 8 meter belum  juga disetujui.

“Makanya tadi warga menolak (Surat Pemberitauan II),” terangnya.

Untuk itu, Karnoto menambahkan, warga RT 9 RW 6  berencana akan mengembalikan surat pemberitauan I dan II kepada Pemerintah kota.

“Sesuai kop surat, nanti warga akan kembalikan ke kantor satpol PP kota Surabaya,” terangnya.

Ditempat sama, Sumariono warga RT 9 –  RW 6 Tambak Asri meminta lebar normalisasi sungai Kalianak tahap II adalah 8 meter.

“Itu didasari surat dari BPKAD dan  Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Menurut Sumariono bahwa surat tersebut  seharusnya diakui oleh pemerintah kota dan diharapkan bisa dilaksanakan

“Saya berharap surat yang sudah ada (8 meter) itu dijalankan dulu,” pintanya

Namun, kata Sumariono surat yang sudah ada belum juga dilaksanakan sehingga menimbulkan kekuatiran akan terjadi perubahan.

“Saya sebagai warga kuatir, muncul surat lagi dan berubah lagi menjadi sekian meter,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibbum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa mengatakan pihaknya melakukan tahapan – tahapan normalisasi mulai dari sosialisasi hingga penandaan.

“kita juga menyampaikan surat pemberitauan ke I dan sekarang ini yang ke II,” katanya ditemui saat di lokasi.

Mudita menjelaskan bahwa surat pemberitauan sebagai bentuk untuk memberikan ruang ke warga pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri.

“Jika warga membutuhkan bantuan kami pun siap atau bisa koordinasi dengan keluruhan, RT, RW atau ada tim kami yang standby di tambak asri ini,” jelasnya.

Mudita membantah bahwa proses penyampaian surat pemberitauan sempat terjadi ketegangan sehingga warga menolak.

“Sebetulnya warga bukan menolak,” katanya

Namun, Mudita mengungkapkan bahwa warga di RT 9 – RW  6 ini hanya menuntut 8 meter pembangunan normalisasi sungai Kalianak tahap II.

“Itu (8 Meter) disampaikan dari warga berdasarkan surat dari provinsi (Jawa Timur),” katanya.

Meski demikian, Mudita mengaku  bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi ke provinsi bahkan ada juga hasilnya secara tertulis.

“Lalu kita sampaikan ke warga, tapi warga tetap minta (Lebar) 8 meter,” ungkapnya.

Mudita menjelaskan bahwa normalisasi ini untuk mengembalikan sungai yang dahulu hilang dan pihaknya ingin lebar sungai seperti dahulu.

“Data dan dokumen dari BPWS dan Pemkot semuanya sudah ada, tapi  warga ini kan menolak terus dan minta  8 meter,” pungkasnya. (irw)

Berikut Surat Pemberitauan II :