www.BeritaSurabayaOnline.com-Pria bernama Riyanto (34) pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan UD Victori Motor yang berkantor jln Tambak Sarii No 24 Surabaya senilai total puluhan juta diamankan unit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya ,Kompol Lily Djafar Tersangka ini telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan UD Victori Motor yang berlokasi di jln Tambak sari surabaya dibidang spare part motor (onderdil)
“Tersangka ini juga merupakan karyawan UD Victori Motor bekerja sejak desember 2015 menjabat sales merangkap juru tagih,,” Katanya Senin (14/03/2016)
Modus yang dilakukan tersangka ini,lanjut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, Tersangka yang bekerja menjabat sebagai sales dan merangkap penagihan ini, sejumlah nota dari hasil penagihan yang dibawa tidak disetorkan ke perusahaannya terhitung sejak bulan januari hingga maret 2016
“Ada 13 bukti lembar nota penagihan dengan nilai uang total sebesar 80 juta, uang tersebut di gunakan untuk bayar utang ke rentenir,” Jelas Kompol Lily Djafar.
Dihadapan polisi Tersangka pelaku penggelapan uang perusahaan ini mengaku, Dirinya terpaksa melakukan ini untuk membayar utang yang pinjam dari seorang rentenir digunakan untuk kebutuhan makan dan hidup sehari hari.
“Karena gaji saya gak mencukupi buat makan terpaksa gunakan uang perusahaan untuk bayar utang rentenir,” Akunya, warga dampit malang ini.
Sementara itu, Tersangka Riyanto (34) warga Dampit Malang pelaku tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang mempekerjakan sebagai sales merangkap juru tagih ini diamakan polisi bersama barang bukti 13 lembar nota penagihan dengan total uang 80 juta tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (irw)