
Surabaya – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Raperda Hunian yang Layak menggelar rapat. Selasa (18/2/2025)
Rapat internal perdana ini dengan mengundang Josiah Michael Ketua Badan Pembentukan Perda Periode 2019-2024 diruang komisi A DPRD Kota Surabaya
Aldy Blaviandy Wakil Ketua Pansus mengatakan rapat pansus sempat dibreakdownkan bawasannya nanti akan dikonsentrasikan tidak hanya sekedar hunian yang layak
“Tapi juga di rusunawa,” ujarnya usai rapat pansus
Menurut politisi partai golkar ini, karena Raperda ini membutuhkan payung hukum yang mengatur dan kriteria kriterianya seperti apa.
“Ke depannya kita akan kupas seperti apa,” katanya.
Menurut Aldy, karena membutuhkan waktu yang dirasa lumayan lama dan pihaknya perlu membahas kembali
“Dan juga kita butuh akses kehati-hatian,” terangnya.
Dalam artian, lanjut Aldy, karena kebutuhan masyarakat terkait rusun dirasa cukup tinggi.
Bahkan ketua pansus dalam rapat raperda RTRW ini, kata Aldy sudah menyepakati
“Bawasannya disini lebih fokus di rusunawa seperti itu,” bebernya.
Aldy juga menanggapi salah satu anggota pansus yang menyoroti draf pasal 57 Raperda hunian yang layak
“Ya pasal 57 sendiri itu kan menjadi acuan di pembahasan di Raperda ini,” katanya
Menurut Aldy juga Anggota Komisi ini, bahwa di pasal 57 Raperda hunian yang layak sendiri menyebutkan.
“Bawasannya aturan rusunawa ini harusnya seperti apa,” katanya.
Selain itu, lanjut Aldy termasuk PSU apakah tercantum atau tidak di raperda hunian yang layak.
“Ini kan belum ada juga,” imbuhnya.
Aldy juga membeberkan harapan pansus sendiri bawasannya bisa lebih melengkapi terkait masalah hunian yang layak
“Khususnya di rusunawa,” katanya
Aldy juga berharap agar rusunawa dikelola oleh pemerintah kota karena menurutnya rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
“Jadi ini seharusnya dikelola oleh pemerintah kota,” tuturnya
Menurut Aldy supaya tidak ada pihak pihak lain yang ikut campur tangan di rusunawa.
“Supaya tidak ada pihak pihak lain yang ikut campur tangan,” tegasnya
Aldy juga menanggapi sertifikat laik fungsi (SLF), karena menurutnya, banyak gedung gedung yang belum mengantongi SLF
Sehingga di dalam pembahasan Raperda hunian yang layak diharapkan SLF salah satu pintu peraturan.
“Yang harus dimiliki oleh tiap tiap gedung di kota Surabaya,” tegasnya kembali.
Pansus juga berencana akan mengundang sejumlah dinas terkait untuk pembahasan Raperda hunian yang layak.
“Mungkin hari kamis kita akan mengundang dinas dinas terkait,” pungkas Aldy. (irw)