Gelar Rapat Internal Perdana Raperda Hunian yang Layak Sempat di Breakdown, Pansus DPRD Surabaya: Butuh Akses Kehati-hatian

oleh
Foto teks: (Kanan) Aldy Blaviandy Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas Raperda Hunian yang Layak menggelar rapat. Selasa (18/2/2025)

Rapat internal perdana ini dengan mengundang Josiah Michael Ketua Badan Pembentukan Perda Periode  2019-2024 diruang komisi A DPRD Kota Surabaya

Aldy Blaviandy Wakil Ketua Pansus mengatakan rapat pansus sempat dibreakdownkan bawasannya nanti akan dikonsentrasikan tidak hanya sekedar hunian yang layak

“Tapi juga di rusunawa,” ujarnya usai rapat pansus

Menurut politisi partai golkar ini, karena Raperda ini membutuhkan payung hukum yang mengatur dan kriteria kriterianya seperti apa.

“Ke depannya kita akan kupas seperti apa,” katanya.

Menurut Aldy, karena membutuhkan waktu yang dirasa lumayan lama dan pihaknya perlu membahas kembali

“Dan juga kita butuh akses kehati-hatian,” terangnya.

Dalam artian, lanjut Aldy, karena kebutuhan masyarakat terkait rusun dirasa cukup tinggi.

Bahkan ketua pansus dalam rapat raperda RTRW ini, kata Aldy sudah menyepakati

“Bawasannya disini lebih fokus di rusunawa seperti itu,” bebernya.

Aldy juga menanggapi salah satu  anggota pansus yang menyoroti draf pasal 57 Raperda hunian yang layak

“Ya pasal 57 sendiri itu kan menjadi acuan di pembahasan di Raperda ini,” katanya

Menurut Aldy juga Anggota Komisi ini,  bahwa di pasal 57 Raperda hunian yang layak sendiri menyebutkan.

“Bawasannya aturan rusunawa ini harusnya seperti apa,” katanya.

Selain itu, lanjut Aldy termasuk PSU apakah tercantum atau tidak di raperda hunian yang layak.

“Ini kan belum ada juga,” imbuhnya.

Aldy juga membeberkan harapan  pansus sendiri bawasannya bisa lebih melengkapi terkait masalah hunian  yang layak

“Khususnya di rusunawa,” katanya

Aldy juga berharap agar rusunawa dikelola oleh pemerintah kota karena menurutnya rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

“Jadi ini seharusnya dikelola oleh pemerintah kota,” tuturnya

Menurut Aldy supaya tidak ada pihak  pihak lain yang ikut campur tangan di rusunawa.

“Supaya tidak ada pihak pihak lain yang ikut campur tangan,” tegasnya

Aldy juga menanggapi sertifikat laik fungsi (SLF), karena menurutnya, banyak gedung gedung yang belum mengantongi SLF

Sehingga di dalam pembahasan Raperda hunian yang layak diharapkan SLF salah satu pintu peraturan.

“Yang harus dimiliki oleh tiap tiap gedung di kota Surabaya,” tegasnya kembali.

Pansus juga berencana akan mengundang sejumlah dinas terkait untuk pembahasan Raperda hunian yang layak.

“Mungkin hari kamis kita akan mengundang dinas dinas terkait,” pungkas Aldy.    (irw)