Rapat Paripurna, DPRD Surabaya dan Pemkot Tetapkan Raperda RTRW Menjadi Perda

oleh
Foto teks: (Kiri) Ikhsan Sekda Kota Surabaya dan Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar  rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Rabu (19/2/2025)

Diantaranya pembacaan laporan panitia khusus yang membahas raperda kota Surabaya tentang rencana tata ruang wilayah kota Surabaya tahun 2025 – 2045

Dan Pembacaan Raperda Kota Surabaya tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota Surabaya tahun 2025 – 2045

Juga Penetapan rancangan keputusan bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda menjadi Perda kota Surabaya tentang rencana ruang tata wilayah tahun 2025-2045 serta penyampaian pendapat akhir Wali kota Surabaya

Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa Raperda  RTRW ini sudah pernah dibahas di komisi C pada periode 2019 – 2024 lalu.

“Dan di periode (2024 – 2029) kawan kawan komisi C meneruskan,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna.

Bahtiyar menjelaskan pada bulan Desember 2024 telah dilakukan sinkronisasi, koordinasi dan evaluasi dengan kementerian ATR/BPN di jakarta bersama wali kota beserta jajarannya

“Dan saat ini kita sahkan Raperda RTRW menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya,” terangnya.

Bahtiyar menegaskan, perda RTRW difokuskan pada tata ruang kota Surabaya termasuk didalamnya ada permohonan rumah sakit di surabaya selatan, Surabaya Utara dan ruang terbuka hijau.

“Dan juga ada tempat tempat yang diselaraskan dengan pembangunan  yang ada RTRW, baik di provinsi  maupun nasional,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Dalam kesempatan, Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya menyampaikan bahwa rencana wali kota akan menyampaikan sendiri pendapat akhirnya melalui zoom meski sudah mencoba beberapa kali namun mengalami kendala dikarenakan sinyal tidak stabil.

“Untuk itu saya meminta izin untuk membacakan pendapat akhir Wali kota ini,” ujarnya mewakili pendapatan akhir Wali kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam pendapat akhir Wali kota Surabaya, Ikhsan menyampaikan, telah dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang penetapan Raperda menjadi Perda Kota Surabaya tentang rencana tata ruang wilayah kota Surabaya tahun 2025 – 2045.

“Untuk itu perkenankanlah saya atas nama pemerintah kota Surabaya menyampaikan penghargaan setinggi tingginya dan terima kasih setulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD kota Surabaya atas saran dan masukan serta mencurahkan pikiran dan tenaga secara maksimal dalam melakukan pembahasan baik secara internal maupun bersama unsur pemerintah daerah,” ujarnya.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku baik dari sisi teknik penyusunan maupun subtansi dari raperda.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 76 peraturan pemerintah nomer 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang

“Maka Raperda beserta lampirannya yang telah disepakati akan disampaikan kepada gubenur Jawa timur selalu wakil pemerintah pusat guna dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi perda,”ujarnya.

Dalam kesempatan, Ikhsan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya yang baik antara DPRD Kota Surabaya dengan pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda dari awal hingga akhir.

“Semoga Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat mewujudkan kota Surabaya menjadi kota yang sejahtera,” tutupnya. (irw)