
Surabaya – DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda Rabu (19/2/2025)
Salah satunya pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) yang membahas raperda kota Surabaya tentang rencana tata ruang wilayah kota Surabaya tahun 2025-2045
Dalam pembacaan laporannya, Aning Rahmawati Wakil Ketua Pansus menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RTRW tidak bisa selesai dalam satu periode jabatan DPRD Kota Surabaya.
“Hari ini komisi C menindaklanjuti melaporkan hasil tindaklanjut dari panitia khusus RTRW, Alhamdulillah hari ini berhasil untuk dilakukan persetujuan bersama,” ujarnya
Menurut Aning karena dikeluarkannya persetujuan subtansi yang luar biasa perjalanan Raperda RTRW sampai ditingkat provinsi dan pusat meskipun banyak sekali mendapat tantangan.
“Alhamdulillah kemarin waktu lintas sektor kementerian, kita komisi C mengawal sampai akhir, Alhamdulillah muncul persetujuan persetujuan subtansi sehingga hari ini kita bisa melakukan persetujuan bersama,” terangnya
Aning juga wakil Ketua Komisi C mengingatkan bahwa persetujuan subtansi ada satu hal yang sempat disebutkan oleh fraksi.
“Semoga bisa menjaga Surabaya tetap dalam kondisi aman,” tutur Politisi PKS ini.
Aning menjelaskan diantara persetujuan subtansi ada catatan khusus terkait dengan sinkronisasi RTRW perencanaan kawasan Surabaya Water Front Land (SWL).
“khususnya terkait dengan infrastruktur penunjang SWL,” terangnya.
Aning juga mengingatkan jangan sampai muncul konflik di lapangan bisa berdampak panjang yang nantinya akan memberikan efek multipel kepada warga kota Surabaya.
Lanjut Aning, kedua terkait dengan audit tata ruang kota Surabaya yang juga dimunculkan di persetujuan subtansi
“Saya kira juga menjadi perhatian yang serius dari pemerintah kota Surabaya,,” tuturnya.
Meski demikian Aning menyampaikan nanti akan sinkron dengan proses evaluasi dari gubenur yang saat ini RTRW provinsi sedang dilakukan proses revisi
Untuk itu, Aning berharap RTRW kota yang sudah mendapatkan persetujuan subtansi ini tidak ada kendala apapun dan bisa segera diundangkan
“Sementara raperda RTRW provinsi sedang ada revisi terkait dengan catatan subtansi yang diberikan oleh kementerian,” katanya.
Aning menambahkan semua apa yang sudah dibahas dalam pansus RTRW dengan konsultasi inline dengan provinsi dan pusat.
“Sudah termaktub semuanya dalam Raperda RTRW yang saat ini akan diadakan persetujuan bersama,” tutupnya. (irw)