Hadirkan Tiga Saksi, Sidang Kasus Perkara Penyerobotan Tanah dan Gudang Digelar

oleh

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang mengadili terdakwa Humam Baktiar dalam kasus perkara masuk pekarangan tanpa ijin pemilik tanah yang disinyalir berkeinginan menguasai tanah pekarangan Zein Bad Jabir dan Riza BadHabir.

Sidang yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan kasus masuk pekarangan tanpa ijin dan perbuatan dengan melakukan pengancaman dengan terdakwa Humam Baktiar, ST Com, memasuki agenda menghadirkan 3 saksi korban dan juga sebagai pelapor yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, Rabu (14/11/18).

Sidang yang diketuai Hakim Maxi Sigarlaki, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman,SH, dari Kejati Jatim.

Saksi yang diajukan untuk dimintai keterangan yakni Zein Bad Jabir dan Riza BadHabir, yang keduanya adalah saksi pelapor dan juga pemilik Gudang di jalan Kasuari nomer 23 Surabaya.

Saat saksi pertama Zein BadJabir memberikan kesaksian, perihal terdakwa yang tidak memiliki hak dan kepemilikan sama sekali terhadap obyek sebuah gudang dan kantor di jalan Kasuari 23 Surabaya, namun Humam Baktir, ST Com telah menguasai obyek tersebut sejak tahun 2016.

Tidak hanya menguasai dan memasuki pekarangan tertutup namun terdakwa juga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keluarga ahli waris bidang bangunan dari pemilik pertama kakek ahli waris yaitu Zein bin Ali Badjabir sejak tahun 1934 yang pada saat itu masih bernama CV. Java Trunk Company yang berkantor pusat di Jalan Pinangsia.

Dalam kesaksiannya, Zein Badjabir menjelaskan, gudang disewa oleh kakek saya tahun 1934, selanjunya tahun 1941 gudang tersebut dibeli oleh kakek saya Zein bin Ali Badjabir (alm) melalui kuasa dari Eigendom No. 136, dengan akte jual beli No.275 dibuat oleh Notaris Jan Wiluem Bei. Yang kemudian dihibahkan ke Ayah saksi yakni Faisal Zein BadJabir (alm) Tahun 1959 kakek saya meninggal.

“Kantor pusat Jakarta jalan Pinangsia ditutup dan kantor pusat berpindah ke obyek gudang dan kantor di jalan Kasuari 23 Surabaya, dengan susunan Kepengurusan kantor Dirut selaku pemegang saham Faisal Zein BadJabir (alm) dan Direktur II Ahmad Zein BadJabir (alm).” Ujar Zein kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Zein BadJabir menerangkan, tahun 1990 CV Java Trunk Company yang sebelumnya bernama Firma Java Trunk mengalami kesulitan keuangan sehingga aset yang bergerak dibeli oleh CV.Metalindo, Selanjutnya Holid Abud Bawazir keluar dari CV.Metalindo.Holud abud Bawazir membeli saham CV.Java Trunk Company dua kali yaitu di tahun 1990 40% dan di tahun 2010 membeli lagi saham sampai sejumlah 87 % saham telah dibeli Holid Abud Bawazir, sehingga Holid menggunakan gudang tersebut.

“Yang menempati dan menguasai sekarang adalah Ali Mustofa dan kawan kawan orang suryan terdakwa Humam Baktir dan Holid Abud Bawazir sejak petengahan tahun 2016.” Kata Zein.

Lebih lanjut Zein menambahkan, dengan cara merusak dan membuang segel yang telah saksi Zein BadJabir buat.orang suruan terdakwa masuk tanpa ijin dipintu bagian selatan dan memasang 2 banner du gudang tersebut.memasang gembok baru dan rantai dipintu utama, yang dulunya pernah dipasang gembok oleh saksi Zein BadJabir.

Sementara itu dari Saksi kedua yaitu, Riza BadJabir yang juga kakak tertua dari saksi pertama sebagai ahlu waris dari orang tua mereka Faisal Zein BadJabir (alm).

Riza dalam kesaksian tidak banyak tahu tentang tindakan terdakwa Humam yang melakukan penyerobotan tanpa ijin kr gudang milik ahli waris, yang saksi tahu ada suatu rencana penyerobotan untuk menguasai gudang miliknya yang dilakukan terdakwa bersama kawan kawannya, dan melakukan intimidasi ancaman terhadap keluarga besarnya.

“Karena semua yang dilakukan dalam perlawanan hukum untuk mencari keadilan telah diserahkan sepenuhnya oleh adiknya melalui surat kuasa kepada Zein BadJabir (saksi I).” Kata Riza.

Perlu diketahui, obyek dijalan Kasuari 23 Surabaya, telah berbentuk HGB yang diurus oleh Faisal Zein BadJabir (alm) di tahun 2010.tahun 2011 terbit peta bidang. Di tahun 2012 Faisal meninggal dunia.Oleh anaknya yaitu Zein BadJabir melanjutkan pengurusan terbit SHGB nomer 0156 tahun 2014, atas nama anak anak ahli waris almarhum Faisal Zein Badjabir.

Tahun 2016 Zein Badjabir dengan kesepakatan saudara kandung lainnya telah menjual obyek gudang di jalan Kasuari 23 Surabaya, kepada Subianto Wijaya alamat jalan Klantan 26 Surabaya dan belum dibalik nama.

Saat somasi yang diberikan kepada terdakwa Umam yang menempati gudang tersebut untuk mengosongkan obyek barang yang ada didalam karena pihak ahli waris telah menjual kepada Subiato Wijaya, dan salah satu syarat pelunasannya yaitu melakukan pengosongan obyek gudang yang ada didalam.

Namun beberapa kali somasi kepada terdakwa Umam tidak menghiraukan somasi tersebut. Sampai akhirnya Zein Badjabir anak ahli waris melaporkan Umam Baktir, ST Com ke Polda Jatim.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, Terdakwa dituduhkan melakukan penyerobotan masuk pekarangan tanpa ijin dan melakukan intimidasi atau bentuk pengancaman diancam pasal 167 dan pasal 369 KUHP.  (red/irm)