Hearing, Komisi A Soroti Keras Soal Perizinan Cafe dan Sanksi Pelanggaran Oknum Satpol PP Diserahkan ke Kepala Dinas Terkait

oleh

Surabaya – Komisi A menggelar rapat terkait evaluasi operasional rumah hiburan umum. Senin (30/08/2021)

Rapat juga membahas sanksi pelanggaran penyalahgunaan oknum Satpol PP atas kejadian keributan pada hari Selasa (24/08/2021) pukul 02.30 wib pagi dini di salah satu tempat hiburan umum atau malam.

Rapat mengundang Gugus Tugas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP Kota Surabaya,  Hiperhu dan pihak Cafe Zona.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Kreshna mengatakan, Komisi A menyerahkan kepada kepala dinas terkait pelanggaran oleh oknum

“Kami serahkan kepada Kepala Dinas (Kasatpol PP Kota Surabaya) terkait sanksi oknum melakukan pelanggaran,” ujar Pertiwi Ayu Kreshna Senin (30/08/2021) usai rapat

Selain itu, kata Politisi Golkar ini, dari Dinas Pariwisata menyebutkan bahwa rumah hiburan tersebut belum memiliki izin tanda usaha daftar pariwisata (TDUP)

“Disitulah kami menekankan (Rumah Hiburan) ini harus mengurus izin (TDUP) tersebut, kalau memang mau menyelamatkan karyawannya yang masih menganggur,” kata Pertiwi Ayu Kreshna sapaan akrab Ayu.

Dari Dinas Pariwisata, ia menjelaskan, sudah menyurati beberapa kali, namun tidak digubris oleh pihak rumah hiburan tersebut.

“Kemudian berubah menjadi nama yakni Zona (Rumah Hiburan),” terang Ayu

Untuk itu, ia menegaskan, komisi A akan tetap menyarankan kepada Heri kuncoro selaku pengelolaan rumah hiburan untuk melengkapi daftar usahanya.

Karena, menurut ia, bagaimanapun itu adalah pendapatan retribusi pemerintah kota surabaya.

“Jadi yang kita tangani ini tidak hanya pelanyalahgunaan wewenang oknum satpol pp saja,” tegas Ayu.

Tetapi, kata ia, juga mengawasi tentang rumah hiburan yang tidak mempunyai izin yang beroperasi.

“Kita ini menyelamatkan hasil retribusi yang disetorkan kepada pemerintah kota surabaya itu yang kita tekankan,” tegas Ayu.

Terkait pelanggaran oleh oknum Satpol PP, ia menambahkan, sudah diserahkan kepala dinas (Kasatpol PP) hanya tinggal memberikan sanksi sanksi oknum yang sudah dilaporkan ke inspektorat.

“Masalah sanksi berikutnya tinggal inspektorat yang kita tunggu akan memberikan sanksi apa,” kata Ayu

Karena, menurut ia, DPRD tidak bisa memberikan sanksi tetapi hanya pengawasan.

“Kita hanya pengawasan saja,” pungkas Ayu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, sebenarnya pihaknya bersama dengan Satgas Covid-19, TNI, Polri dan Linmas sudah melakukan operasi berkaitan dengan protokol kesehatan

“Kami melakukan operasi hampir setiap malam,” ujar Eddy Christianto.

Terkait dengan kejadian kemarin, kata ia Satpol PP sudah menunjuk tim pemeriksa dari PPNS yang diketuai oleh dirinya sendiri.

“Saat ini sedang berproses dan hari ini kita sudah memanggil saksi,” terang Eddy.

Selain itu, ia juga memanggil staf yang bersangkutan pada siang ini yang akan dalami lagi.

“Kemarin sudah kita periksa namun kita perlu ada beberpa penjelasan yang enggak nyambung itu perlu kita luruskan,” kata Eddy

Setelah itu, ia, akan mengambil langkah dengan mengundang inspektorat, BKD dan Bagian Hukum untuk dirapatkan prosedur berikutnya

“Intinya untuk melaporkan ke Wali Kota,” kata Eddy

Tidak hanya itu, ia juga merumuskan masukan dari inspektorat, BKD dalam pelanggaran pasal berapa

“Dari PP No 53 itu,” papar Eddy

Atas kejadian keributan di tempat RHU kemarin, ia menambahkan, dari hasil penyilidikan bahwa RHU tidak buka

“Artinya tim satgas tidak temukan pelanggaran (Buka),”kata Eddy

Kalau misalkan buka, ia menegaskan harus tetap diproses seperti dengan PP No 67

“Kita tutup, segel dan lain sebagainya,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan (RHU) bersangkutan, kata ia, bersangkutan mengatakan tidak buka bahkan sampai sekarang juga tidak buka.

“Sampai sekarang yang bersangkutan ini (RHU) tidak buka masih tutup sekarang,” kata Eddy

“Meskipun punya izin apalagi tidak punya izin, tetap tidak boleh buka selama PPKM ini,” imbuhnya.   (irw)