Hearing Soal Surat Ijo, Warga Berharap Ada Goodwill Dari Pemkot Surabaya

oleh

Surabaya – Persoalan antara Pemkot dengan warga pemegang surat ijo sampai saat ini masih alot belum juga ada penyelesaian.

Bahkan anggota dewan periode sebelumnya menggelar hearing beberapa kali sempat membentuk panitia khusus (Pansus) soal surat ijo tersebut.

Penasehat Hapus Pejuang Surat Ijo M Farid mengatakan, bahwa persoalan surat ijo di Bandung, DKI Jakarta dan Makasar bisa selesai, karena menurut ia ada kehendak dari kepala daerah (Goodwill) untuk menuntaskan tanah yang dikuasainya untuk kepentingan warga kotanya.

“Disini saya menggoodwill pada pemerintah kota, berilah hadiah rakyat kota untuk melepas surat ijo seperti wali kota makasar, bandung, dan dki jakarta juga melepas apa susahnya,” ujar M Farid, senin (28/10/2019)

Untuk itu, kata M Farid, justru itu seharusnya wali kota untuk bisa menyelesaikan hal itu, dan ini menjadi harapan kita sehingga bisa dipastikan selesai persoalan ini.

“Sampai sekarang persoalan ini masih belum selesai karena tidak ada gowill dari pemerintah kota maupun wali kota tidak mau melepas,” katanya ditemui usai hearing dengan komisi A DPRD Kota Surabaya.

Sementara ini, kata Ia, semuanya mengkaji tata cara perolehan hak HPL yang tadi sudah disampaikan, tetapi itu tidak jelas.

“Atau saya ingin mengatakan HPL yang dipegang oleh wali kota ini tidak jelas alas haknya,” tuturnya.

Untuk hak-hak yang memang warisan dari kemente, daerah sebelumnya dari pondok deso dan lainnya pihaknya mempersilakan dikelola, tetapi kalau tanah negara berasal dari hak barat atau bekas eigendom itu pasti tanah negara.

“Itu boleh diajukan warga kotanya itu undang undang yang mengatakan begitu,

Lanjut ia mengatakan, kami warga sudah lebih dari 20 tahun berdiam di tempat itu, karena kamilah yang mematahkan tanah ini mulai dari menguruk, membangun jalan, memasang saluran dan listrik itu kami patungan,

“Ini kok tahu tahunya di offrecial seakan akan tanah wali kota itukan aneh, ya kan, ” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku senang dengan kesimpulan hasil hearing bahwa komisi A akan menjembatani melakukan inventarisasi untuk melihat asal usul tanah tanah yang di kuasai oleh pemkot itu seperti apa.

“Kita sekarang menunggu karena ketua komisi A berjanji menyurati eksekutif untuk segera melakukan inverisasi,” ungkapnya.

Ditempat sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada prinsipnya DPRD Surabaya bukan pengambil keputusan, tapi tetap pemilik surat ijo adalah warga kota surabaya.

“Kami berusaha menghantarkan keinginan dan hak mereka (warga) sebetulnya untuk memiliki surat yang betul betul harus dilimpahkan ke mereka kembali,” ujar Pertiwi Ayu Krishna.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pada saat hearing sudah disampaiakan persoalan ini sudah sesuai dengan ketentuan perda.

“Seperti aturan Perda no 16 tahun 2014, dan aturan perda no 32 tahun 2013 ya sudah itu,” singkatnya. ditemui usai hearing. (irw)