
Surabaya – Warga RT 02/RW 03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan gedung lima lantai oleh PT Bangun Usaha Mandiri (BUM) atau yang dikenal juga sebagai PT Biru Semesta Abadi.
Protes utama warga berfokus pada tuntutan agar perusahaan tidak membangun basement dan tidak menggunakan akses jalan kampung untuk operasional proyek.
Kekhawatiran akan potensi longsor menjadi salah satu alasan utama penolakan, ditambah dengan dugaan kejanggalan dalam proses persetujuan yang melibatkan warga dari area atau radius yang lebih jauh.
Anjar Setiasa, salah seorang warga RT 02/RW 03 Dukuh Karangan yang rumahnya terdampak langsung, mengungkapkan keheranannya terkait proses persetujuan.
“Seharusnya yang terdampak itu hanya satu RT, tapi di perjanjian itu ada 12 RT yang menyetujui,” ujarnya Senin (2/6/2025) usai hearing di Komisi C DPRD Surabaya.
ia mengatakan, bahwa radius persetujuan tersebut diduga mencapai lebih dari 500 meter dari lokasi proyek.
“Jadi ada beberapa yang sudah mendapatkan kompensasi, tapi kita warga yang paling terdampak masih menolak,” tegas Anjar.
Menurut ia, jarak rumah warga yang paling terdampak dengan lokasi proyek hanya berkisar antara 2 hingga 3 meter. Setidaknya terdapat 7 hingga 10 Kepala Keluarga (KK) yang berada di ring terdekat ini.
Permasalahan ini, lanjut ia, telah bergulir sejak dua tahun lalu ketika rencana pembangunan basement di Jalan Karangan mulai mencuat.
“Ketakutan kita warga sekitar itu kan kita takutkan ada longsor. Kita nggak mau insiden tanah ambles seperti di Gubeng terulang kembali,” ungkap Anjar.
Penolakan ini tidak hanya datang dari warga perorangan. Pihak Yayasan Darul Aitam yang berlokasi di sekitar proyek juga menyatakan keberatan dan ketakutan serupa.
“Harapannya kalau dari warga itu tidak ada pembangunan basement. Kemudian aturan itu harus dijalankan sesuai dengan prosedur peraturan,” tutur Anjar.
Selain kekhawatiran akan dampak struktural, warga juga telah merasakan berbagai dampak negatif selama proses pra-konstruksi.
Anjar menyebutkan beberapa keluhan, di antaranya suara mesin proyek yang tidak pernah dimatikan bahkan saat waktu adzan salat.
“Kemudian beberapa kali ada luberan tanah ke jalan. Lumpur juga ke jalan. Apalagi ketika hujan itu air sampai menggenang sampai ke jalan,” keluhnya.
Lebih lanjut ia, lalu lalang truk-truk besar yang masuk ke jalan kampung menjadi sorotan utama terkait keselamatan warga, terutama anak-anak kecil dan anak-anak yatim piatu yang kerap beraktivitas di sekitar area tersebut.
Informasi yang diterima warga menyebutkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan memiliki enam lantai dan satu basement. PT Biru Semesta Abadi sendiri diketahui bergerak di bidang usaha isi ulang air.
Anjar juga menyoroti dugaan bahwa warga yang menyetujui pembangunan adalah mereka yang tidak merasakan dampak langsung.
“Kalau menurut saya itu sebenarnya gini, warga-warga yang menyetujui itu warga yang tidak terdampak langsung oleh proses pembangunan tersebut,” jelasnya.
Ia mengaku heran dengan langkah Ketua RT dan RW setempat yang seolah mengabaikan suara warga terdampak langsung.
“Karena yang terdampak itu kita nggak setuju, kok tiba-tiba ada persetujuan. Termasuk nama Yayasan juga masuk dalam persetujuan itu, padahal pihak Yayasan pun tidak pernah melakukan persetujuan apapun,” ungkapnya.
Merasa Tidak Pernah Dilibatkan.
Senada, Ketua Yayasan Darul Aitam, Krisbanu juga mengungkapkan kegelisahannya terkait proyek yang lokasinya hanya berjarak sekitar dua meter dari yayasan.
“Kekhawatiran kita itu masalah pembangunan basement. Ini yang khawatir saya sekali,” ujarnya.
Menurut ia, aktivitas belajar dan mengaji anak-anak yatim di yayasannya sudah sangat terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh empat alat berat proyek yang beroperasi bersamaan.
“Anak didik kami, terutama anak yatim dan ngajinya anak-anak ini sampai saat ini itu sangat terganggu, soalnya dengan kebisingan oleh alat-alat yang bunyinya semua bersamaan,” keluh Krisbanu.
Kekhawatiran akan keselamatan anak didik semakin memuncak dengan adanya rencana pembangunan basement.
Ia merujuk pada tragedi amblesnya Jalan Gubeng sebagai contoh potensi bahaya yang bisa menimpa lingkungannya.
“Takutnya kita apa seperti terjadi peristiwa ambles di Jalan Gubeng itu terjadi di kampungnya. Kita takut longsor seperti di Gubeng,” tegasnya.
“Iya kalau ngebyuki (menimpa) pegawainya sendiri gak apa-apa ya. Terus yang intinya penting itu masalah anak didik saya, kebisingan-kebisingan menganggu proses belajar mengajar, ” tambahnya.
Atas dasar itu, pria berkaca mata ini menyatakan penolakan tegas terhadap kelanjutan pembangunan gedung tersebut.
“Harapan saya, untuk menolak pembangunan ini dulu ya, karena basement, karena kita takut masalah ini longsor menimpa anak didik saya. Oleh karena itu kami menolak benar dengan adanya pembangunan gedung itu,” papar Krisbanu.
Upaya penolakan ini, lanjut ia, telah disampaikan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Polsek. Harapan baru muncul setelah pihaknya mengadukan persoalan ini ke Komisi C DPRD Surabaya.
“Semua estafet kita mulai lurah, camat, sampai polsek, sampai kemana-mana itu, untung di sini kami menemukan, yaitu obat. Intinya obat di sini karena dari DPRD komisi C ini bisa menjanjikan kita untuk memfasilitasi untuk dibahas langkah kedepannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Krisbanu juga mempersoalkan adanya perjanjian terkait pembangunan yang mencatut nama yayasannya tanpa melalui proses musyawarah atau pemberian kuasa.
Ia menganggap perjanjian yang ditandatangani oleh pihak RT/RW tersebut bersifat konyol dan merugikan pihaknya.
“Perjanjian-perjanjian yang selama ini ditandatangani oleh mereka-mereka itu adalah perjanjian yang sifatnya konyol itu, ya, seenaknya sendiri itu. Karena apa, karena disitu adalah tercantum nama yayasan saya, termasuk disepakati, itu kan enggak benar. Yayasan ini lembaga yang harus berdiri independen, tidak terkait siapapun. Dan saya juga tidak pernah di situ memberikan surat kuasa kepada RT saya, kepada RW saya untuk bisa menyepakati hasil daripada kesepakatan seperti ini,” beber Krisbanu.
Meskipun tidak secara eksplisit menyebut adanya pemalsuan, ia menekankan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait kesepakatan tersebut.
“Istilahnya bukan pemalsuan, karena kita tidak pernah diajak untuk musyawarah. Itu ada tim tersendiri,” katanya.
Ia berharap besar DPRD dapat menindaklanjuti aduannya dan membantu membatalkan perjanjian yang dianggap merugikan tersebut.
“Oleh karena itu, saya juga bersekutu keras bahwa Dewan ini akan menindaklanjuti ini. Saya kepingin sekali, yaitu membatalkan sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh RT-RW. Itu intinya seperti itu,” pungkas Krisbanu. (irw/Al)




