Ini Penjelasan Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

oleh

Surabaya – Setelah memimpin rapat terbatas tentang Undang Undang Cipta Kerja secara virtual bersama jajaran pemerintah dan para gubenur jumat (09/10/2020) pagi hari,

“Pagi tadi saya memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang undang cipta kerja bersama perintah dan para gubenur,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers. Jumat (09/10/2020) malam.

Presiden Jokowi menyampaikan dalam undang undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi skruktural dan mempercepatan transpormasi ekonomi.

“Adapun klaster (11) tersebut adalah urusan penyerderhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan barang, kemudahan berusaha, dukungan rizet dan inovasi, admistrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi,” ujarnya.

Dalam rapat terbatas tersebut, Jokowi Presiden menegaskan, mengapa kita membutuhkan Undang Undang Cipta Kerja,

“Pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja,” terangnya.

Presiden Jokowi menjelaskan, sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19.

Sebanyak 87 persen dari total penduduk, bekerja, menurut Presiden Jokowi,  memiliki tingkat pendidikan se tingkat SMA kebawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya

“Jadi Undang Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ujarnya

Kedua, lanjut Jokowi, dengan undang undang Cipta Kerja ini akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit di pangkas.

“Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sangat simpel,” katanya

Pembentukan Perseroan Terbatas (PT), Jokowi menegaskan, juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum serta pembentukan koperasi juga dipermudah.

“Jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk,” katanya.

Presiden Jokowi berharap, semakin banyak koperasi koperasi di tanah air, Usaha Mikro Kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

“Sertifikasi halalnya di biayai pemerintah, artinya gratis,” ujarnya

Misalnya, Presiden Jokowi mencontohkan, Izin kapal nelayan penangkap ikan hanya di unit KKP, sebelumnya diajukan ke kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan Instansi Instansi yang lain

“Sekarang ini cukup dari Unit di Kementerian KKP saja,” katanya

Ketiga, lanjut Presiden Jokowi, undang undang cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan dengan memotong, menintergrasikan ke dalam sistim perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” tegasnya.

Namun, Presiden Jokowi juga melihat adanya unjuk rasa penolakan undang undang cipta kerja ini, menurut Presiden Jokowi, pada dasarnya dilatar belakangi oleh disinformasi subtansi dari undang undang ini dan hoaks di media sosial.

Presiden Jokowi mencontohkan, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi hal ini tidak benar.

“Karena faktanya Upah Minimum Regional, UMR, tetap ada,” tegasnya.

Selain itu, kata Presiden Jokowi, ada juga yang menyebutkan bahwa Upah Minimum dihitung per/jam ini juga tidak benar

“Tidak ada perubahan dengan sistim yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil,” ujarnya

Kemudian ada kabar yang menyebutkan, kata Presiden Jokowi, semua cuti sakit, kawinan, khitanan, baptis, kematian, melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompesasinya

“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan di jamin,” tegasnya.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem PKH kapanpun secara sepihak, Presiden jokowi kembali menegaskan ini juga tidak benar

“Yang benar perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak,” tegasnya.

Presiden Jokowi kembali mempertanyakan mengenai benarkan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang

“Yang benar jaminan sosial tetap ada,” tegasnya.

Presiden Jokowi juga menyingung ada diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal analisis mengenai dampak lingkungan.

“Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus ada studi amdal yang ketat,” tegasnya.

Tetapi, kata Presiden Jokowi, bagi UMKM lebih di ditekankan pada pendampingan dan pengawasan

“Ada juga berita mengenai undang undang cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan ini juga tidak benar,” tegasnya.

Menurut Presiden Jokowi, karena yang diatur hanya pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam undang undang cipta kerja ini

“Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam undang undang cipta kerja ini dan aturannya yang ada selama ini tetap berlaku,” katanya

Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, menurut Presiden Jokowi, bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan,ekonomi dan konsolidasi lahan dan reforma arggaria.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga kembali menegaskan, undang undang cipta kerja ini tidak melakukan re- sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat tidak ada.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standart Prosedur dan Kreteria (NSPK) yang sesuai ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurut Presiden Jokowi, agar tercipta, standart pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini nanti dapat akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Lanjut Presiden Jokowi, kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha untuk tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan

“Bahkan kita akan melakukan penyerderhanaan melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah,” katanya

Perizinan usaha di daerah diberikan batas waktu, menurut Presiden Jokowi, ini yang terpenting, jadi ada service level of agreement.

“Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga kembali menegaskan, bahwa undang undang cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres)

“Setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” katanya

Pemerintah, kata Presiden jokowi, membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan serta masukan dari daerah daerah.

“Pemerintah berkeyakinan melalui undang undang cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarganya mereka,” ujarnya.

Kalau masih ada ketidakpuasan terhadap undang undang cipta kerja ini, Presiden Jokowi mempersilahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK),

“Sistim ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada ketidakpuasan dan menolak, silahkan diajukan uji materi ke MK,” ujarnya

“Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini terima kasih,” tutup Presiden Jokowi. (red).