Jaksa RW Mengakui Perbuatannya Dilakukan Sendiri

oleh

Surabaya – Misteri siapa yang sebenarnya melakukan pemindahan uang dari tabungan atas nama Edward Tedja, akhirnya terkuak. Proses pemindahan uang dari tabungan itu ternyata dilakukan Jaksa Rahmat Wirawan alias RW sendiri.

Pengakuan ini diucapkan Jaksa RW sendiri dihadapan tim pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,  Kamis (04/06/2015).

Pertemuan itu berlangsung tertutup dan hanya diikuti tim dari Kejagung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi.

Ditemui di sela-sela Pekan Olahraga menyambut Hari Bakti Adhyaksa (HBA) di kantor Kejati Jawa Timur, Kajari Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi mengakui adanya pertemuan tertutup dengan tim pengawasan Kejagung tersebut.

Bahkan, Bambang tidak menampik bahwa pada pertemuan yang berlangsung di kantor Kejati Jawa Timur itu, Jaksa RW mengakui semua perbuatannya dihadapan tim pengawasan Kejagung tersebut.

“Semua perbuatan pemindahan uang dari tabungan milik Edward Tedja ke rekening pribadi jaksa RW itu dilakukan jaksa RW sendiri, tanpa ada desakan, perintah maupun paksaan pihak manapun termasuk dari Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Kajari Tanjung Perak Surabaya, “ ungkap Bambang Permadi.

Bahkan, lanjut Bambang, jaksa RW juga mengaku jika proses pemindahan uang dari tabungan Edward Tedja dengan menggunakan ATM tersebut, dilakukan sebanyak 6 kali. Jumlah keseluruhan uang dari tabungan Edward Tedja yang berhasil dipindahkan jaksa RW sebesar Rp. 450 juta.

“Jaksa RW sebelum menarik uang melalui ATM yang dijadikan barang bukti tindak pidana penggelapan itu, awalnya menawari terdakwa Dermawan, apakah ia membutuhkan uang atau tidak untuk keperluan sehari-hari selama mendekam di tahanan, “ ujar Bambang.

Karena butuh uang, lanjut Bambang, terdakwa Dermawan kemudian meminta jaksa RW untuk mengambil sejumlah uang melalui ATM yang ketika itu dibawa jaksa RW. Karena tidak mengetahui nomor PIN ATM tersebut, jaksa RW kemudian menanyakannya ke terdakwa Dermawan.

“ Jika kamu butuh uang, kata jaksa RW ke terdakwa Dermawan, kamu harus memberikan PIN ATM ini. Nanti, saya akan ambilkan uang seperti yang kamu minta ke saya. Berapa PIN ATM ini, “ kata Bambang menirukan ucapan jaksa RW kepada terdakwa Dermawan.

Begitu berhasil membuka ATM, jaksa RW kemudian menarik sejumlah uang dari rekening tersebut, termasuk Rp. 21 juta yang akan diberikan ke terdakwa Dermawan. Uang itu pun akhirnya diberikan jaksa RW ke Dermawan keesokan harinya.

Bambang Permadi juga mengatakan, sebenarnya, tindakan jaksa RW tidak mengembalikan barang bukti berupa ATM tersebut pernah ditegur Bardi. Pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya bagian barang bukti ini pernah meminta ke jaksa RW, supaya ATM yang dijadikan barang bukti tersebut, dikembalikan. Namun, hal itu membuat jaksa RW marah. Jaksa RW malah balik memarahi Bardi yang tidak percaya kepadanya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Dermawan tersebut.

Sejak awal, kata Bambang, ATM yang sekiranya dijadikan barang bukti itu pernah diminta Bardi namun tidak diberikan. Jaksa RW malah memarahi Bardi. Ternyata terkuaklah bahwa dengan tidak dikembalikannya ATM tersebut ke bagian barang bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya, jaksa RW sedang melakukan proses pemindahan uang dan itu dilakukannya selama 3 minggu. (irw/lin)