Jika RHU Dibuka, Anggota Komisi A : Pengusaha Harus Komitmen dan Karyawan Sudah Divaksin

oleh

Surabaya – Sesuai peraturan Kemendagri yang menyebutkan bahwa tempat wisata di daerah yang berstatus PPKM level 2 diperbolehkan buka.

Hal itu, termasuk Kota Surabaya yang saat ini berstatus PPKM level 2 dari 12 kabupaten/kota yang ada di jawa timur.

“Menurut saya karena dalam instruksi Kemendagri itukan wisata boleh buka manakala PPKM nya sudah level 2,” ujar  Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Surabaya. Senin (06/09/2021)

Kendati demikian, Ketua Golkar Surabaya ini berharap, prestasi Wali Kota bekerja sedemikian rupa agar surabaya bebas zona merah patut diapresiasi.

“Alhamdulillah sektor ketahanan kita sudah bagus,” kata Arif Fathoni sapaan akrab Thoni

Contohnya, kata Ketua Golkar Surabaya ini, adanya puskesmas buka 24 jam dan rumah sakit darurat dilapangan.

“Nah saat ini PPKM nya sekarang sudah turun level (2), saatnya berfikir tentang bagaimana upaya upaya pemulihan ekonomi,” kata Thoni

Ketika upaya pemulihan ekonomi, kata ia relaksasi menjadi penting, namun yang paling penting adalah bagaimana RHU memilki komitmen yang kuat kepada pemerintah kota

“Ketika (RHU) itu dibuka paling tidak seluruh karyawan harus sudah tervaksin baik dosis 1 maupun 2,” tutur Thoni

Selain itu, lanjut ia, protokol kesehatan tetap harus terjaga dan bagi pengunjung ditempat RHU perlu dilakukan swab anti gen dahulu

“Saya yakin pengusaha pelaku industri RHU itu memegang teguh komitmen itu, maka setidaknya itu meringankan beban pemerintah kota,” kata Thoni

Karena, menurut ia, jika ada pengusaha RHU yang bandel yang tidak memvaksin dan menerapakan swab anti gen kepada karyawan.

“Itu bisa berpontensi menjadi klaster, ” kata Thoni

Kalau sudah menjadi klaster, menurut ia yang rugi pemerintah kota karena harus mengobati orang yang terpapar untuk itu komitmen harus dipegang teguh.

“Sehingga pemulihan ekonomi jalan dan sektor kesehatan juga tetap terjaga,” kata Thoni

Ditanya perlukah Pemkot mengeluarkan peraturan baru untuk sektor RHU, ia menyatakan, tidak perlu karena instruksi kemendagri tiap dua pekan berubah ubah

“Artinya kepala daerah hanya tinggal menyesuaikan dengan aturan dari pusat itu,” ungkap Thoni.

Tetapi hal yang teknis mengenai RHU itu, menurut ia, sudah tertuang dalam Perwali 67 tahun 2020.

“Jadi apa yang tidak diatur oleh instruksi Kemendagri itu bisa diatur oleh perwali yang sudah ada,” pungkas Thoni.   (irw)