beritasurabayaonline.net
Sospol

Ketua Komisi A Tegaskan Tidak Ada Hearing Lagi Diserahkan ke Inspektorat Terkait Sanksi Pelanggaran Oknum Satpol PP

Surabaya – Terkait sanksi pelanggaran dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya atas keributan dengan warga terjadi di tempat hiburan malam pada dua pekan lalu.

Komisi A langsung menggelar hearing beberapa kali dengan memanggil oknum, Kabid, Kasatpol PP, Linmas, Satgas Covid-19, Dinas Pariwisata dan pemilik hiburan malam.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Kreshna menegaskan, pihaknya tidak akan menghearingkan lagi tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum satpol pp tersebut.

“Kami Komisi A tegaskan tidak akan menghearingkan lagi tentamg sanksi pelanggaran oleh oknum satpol pp,” ujar Pertiwi Ayu Kreshna Ketua Komisi A DPRD Surabaya Senin (06/09/2021) kepada wartawan

Karena, menurut Politisi Golkar ini, hal itu mengingat sudah diserahkan dan masuk ke rana inspektorat, BKD juga Wali Kota.

“Yang terpenting kami dari awal sudah menemukan, setelah itu tidak ada lagi hearing,” ungkap Pertiwi Ayu Kreshna sapaan akrab Ayu.

Untuk itu, ia menyatakan, tugas komisi A sudah selesai menghearingkan masalah tersebut.

“Kami akhiri sudah selesai tugas hearing masalah itu,” kata Ayu.

Apabila ada yang mengeluarkan kalimat komisi A seolah olah akan hearingkan kembali, pihaknya meminta tolong kepada pihak pihak untuk nampakkan diri jangan punggung belakang

“Jadi sekali lagi ini stament dari kami di komisi A tidak akan hearingkan lagi karena sudah selesai,” tegas Ayu

Mendengar adanya kabar damai secara personal antara oknum Satpol PP yang terlibat keributan dengan warga, Komisi A mengapresiasi kedua belah pihak.

“Ya bagus lah kalau mereka sudah damai yang namanya orang punya salah harus minta maaf lah sama orang yang tidak punya salah,” tutur Ayu. (irw)

Baca juga