beritasurabayaonline.net
Sospol

Ajukan Rumah Susun Belum Terpenuhi, Warga Pondok Benowo Indah Wadul Dewan

Surabaya – Sejumlah perwakilan warga pondok benowo indah (PBI) mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, mereka mengajukan rumah susun (Rusunawa) babat jerawat dekat pondok benowo indah sejak tahun 2019 namun sampai sekarang belum terpenuhi.

“Saya sendiri sudah 2 kali mengajukan rumah susun, pertama pada tahun 2019,” kata Achmad Tholib salah satu perwakilan warga. Rabu (08/09/2021) usai hearing.

Rumah susun dibangun pada 2019 ini, kata ia, awalnya dirinya mendapatkan info dari RT bahwa ada jatah 10 unit untuk warga pondok benowo indah (PBI) sehingga warga mendaftar.

“Kami mendaftar ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah,” kata Achmad.

Sebelum 2019, ia mengatakan, ada juga warga yang mengajukan rumah susun meskipun rumah susun itu tidak hanya ada di wilayah pondok benowo indah.

“Cuma info yang kami terima rumah susun ini dekat dengan pondok benowo indah (PBI) yang khusus untuk warga yang di PBI,” kata Achmad

Bahkan rusun di PBI, kata ia, rencananya akan dibuat tempat isolasi pasien covid  yang sempat ditolak oleh warga dan tidak jadi dtempati.

“Di tahun 2021 ada pergantian ketua RT,” kata Achmad

Sehingga, menurut ia, membuat pengajuan kembali agar ada perbaruan data kemungkinan data yang lama sudah tidak ada.

“Ternyata dibuka dan senpat dilihat oleh tim dinas tanah tadi, data kami yang lama ada seperti itu dan kami sempat lihat juga,” kata Achmad

Dihadapan Dinas tanah, ia mengatakan, pengajuan tahun 2011 hingga 2015 itu memang untuk rumah susun se surabaya.

“Tetapi yang kami ajukan mulai tahun 2019 khusus rumah susun di pondok benowo indah (PBI),” kata Achmad.

Untuk itu, ia berharap, kepada komisi A agar memperhatikan warga PBI dalam pengajuan rumah suusn yang dekat dengan pondok benowo indah.

“Rusun di PBI itu untuk warga pondok benowo indah yang sudah mengajukan dan memenuhi persyaratan,” kata Achmad

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan, sebetulnya pemerintah kota surabaya tidak bermaksud untuk tidak memenuhi kebutuhan warga

“Namun memang jumlah unit rusun ini terbatas, nah mana yang harus kami dulukan,” ujar Yayuk

Sementara antrian (pemohon), menurut ia, data yang ada pada Dinas Tanah mulai tahun 2011 belum ada yang mendapatkan rumah susun.

“Misalkan sampean 2011 mengajukan lalu kemudian ada teman sampean mengajukan 2019 tak ACC terus kira kira gimana coba ?,” terang Yayuk

Dalam hearing warga menyampaikan, kata ia, warga membutuhkan rumah karena terkena dampak pandemi

“Cuma dari prioritasnya sudah kami akomodir, namun yang permohonannya lebih dulu 2011 sampai 2015,” terang Yayuk

Kendati demikian, menurut ia, karena jumlah unit terbatas dan sebenarnya pikahnya mengingankan semua pemohon bisa masuk tetapi jumlah unit terbatas.

“Kalau saya sih inginmya semua pemohon bisa masuk,” ungkap Yayuk.

Ia menjelaskan, rusun di babat jerawat sebanyak 96 unit dan yang sudah dihuni sekitar 26 sisa 70 unit

“Yang 42 dari sisa 70 unit itu diutamakan untuk warga sekitar,” kata Yayuk.

Warga sekitar yang dimaksud, menurut ia, memang bukan hanya warga pondok benowo saja, tetapi disekitaran benowo juga.

“Mereka ini sudah mengajukan sejak 2011 sampai 2015,,” terang Yayuk

Atas pengaduan warga Pondok Benowo Indah sudah mengajukan namun belum mendapatkan rusun, Dinas Pengelolaan Bangunan dan tanah akan mengevaluasi kembali.

“Coba akan kami evaluasi lagi ya,” tegas Yayuk

Sementara itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Kreshna mengatakan, Komisi A menerima pengaduan dari perwakilan warga pondok benowo indah.

“Mereka ini mengajukan rumah susun babat jerawat,” ujar Pertiwi Ayu Kresnhna

Pengajuan warga, kata Politisi Golkar, selama ini rupanya dihimpun oleh RT bahkan diberikan formulir pengajuan

“Mereka (warga) ini mengisi formulir ada di tahun 2019 dan ada juga 2021 apalagi RT nya sudah ganti,” terang Pertiwi Ayu Kreshna sapaan akrab Ayu.

Karena itu, pihaknya sengaja hearingkan pengaduan agar warga bisa jelas bahwa kesulitan Dinas Tanah dalam mengatur posisi pengajuan mulai 2015 sampai sekarang ada 12 ribu pemohon.

“Tadi kami sudah menanyakkan, bahwa dinas mengutamakan pengajuan tahun 2011 sampai 2015 itu didahulukan,” kata Ayu.

Rusunawa di pondok benowo indah, menurut ia, ada 70 unit dibanding di rusun tempat lain hanya 60 bahkan ada 40 unit.

“40 unit ini sudah diperioritaskan untuk warga pondok benowo indah untuk pengajuan pada 2011 sampai 2015,” terang Ayu

Warga yang datang hearing ini, kata ia pengajuannya pada tahun 2018 sampai 2021

“Tadi kami menyampaikan ke dinas tanah untuk mendahulukan warga yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegas Ayu

MBR ini, menurut ia, benar benar warga membutuhkan dan sudah masuk data di dinas sosial.

“Saya rasa warga ini sendiri biar bisa  mendengar dari Dinas Tanah dan tidak ada saling menutupi,” tutur Ayu.   (irw)

Baca juga