beritasurabayaonline.net
Sospol

Sekretaris Komisi A : Perlu Ada Prokes dan Pengawasan Ketat Jika RHU di Surabaya Dibuka

Surabaya – Untuk menggerakkan kembali perekonomian di surabaya yang saat ini berstatus PPKM level 2 dari 12 daerah yang ada di jawa timur.

Perekonomian di sektor tempat rekreasi hiburan umum (RHU) ini diperlukan peraturan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat.

“Kalau kita ngomong RHU tentunya perlu ada aturan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat ,” ujar Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya. Senin (06/09/2021)

Kalau dahulu, menurut politisi PDIP ini, ada pengecualian misalkan tempat hall kemungkinan dirasa kerumunan tetapi dikembalikan lagi kepada tempat RHU.

“Saya rasa (RHU) ini sudah buka, seperti pasar ritail ataupun mall juga sama buka seperti itu,” kata Budi Leksono sapaan  akrab Bulek”s

Hal itu, ia menegaskan, ada perlakuan perlakuan khusus pembatasan tetapi bukan pelarangan.

“Peemerintah Kota ini targetnya pemulihan ekonomi,” kata Bulek”s

Kendari demikian, kata ia, setidaknya ada aturan protokol kesehatan ketat yang sama terhadap RHU dan jangan sampai ada yang mendengar tebang pilih

“Misalkan disana dengar buka, tapi yang disini tutup, berarti kan ada tebang pilih,” kata Bulek”s

Yang terpenting, menurut ia, perizinan perizinan dievaluasi jangan sampai tidak mempunyai zin tetapi buka dan didalam (RHU) harus ada protokol kesehatan yang ketat.

“Seperti kemarin itu room room atau tempat karaoke harus ada swab anti gen,” tutur Bulek”s

Hal itu, menurut ia, kemungkinan perlu diberlakukan karena banyak karyawan RHU disana warga surabaya juga yang aktifitas bekerja disana.

“Saya enggak melihat dari pemiliknya (RHU) tetapi karyawan, tukang parkir, satpam dan lainnya yang juga warga surabaya,” terang Bulek”s

Akan tetapi, kata ia, yang terpenting adalah pengunjung bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 yang bagaimana.

“Seperti itu tanggapan saya dan harapan kami menuju new normal,” pungkas Bulek”s. (irw)

Baca juga