Keluhkan PPN 11 % dan Jaminan Pembayaran, Pelanggan PGN Wadul Dewan

oleh

Surabaya – Pelaku usaha UMKM sebagai pelanggan Perusahaan Gas Bumi (PGN) mengadu ke komisi B DPRD Kota Surabaya

Pasalnya, mereka mengeluhkan kebijakan PGN soal PPN 11 % dan jaminan pembayaran yang dirasa sangat memberatkan.

“Gas bumi itu yang paling memberatkan adalah jaminan pembayaran,” kata Djoko Prasetyo Warga Kelurahan Kupang Krajan ditemui usai rapat Senin (21/03/2022)

Karena, menurut Ketua Paguyuban Kampung Lontong ini, menurut pelaku UMKM dinilai sangat tidak rasional

“Seperti saya beri gambaran kalau tarif lama itu sebelum kenaikan 500 ribu/ bulan, kemudian tarif baru itu 1 juta,” terangnya

Jika sampai telat, kata Djoko, bisa mencapai 3 juta karena ada tambahan 2 juta.

“Jadi akhirnya kenaikkan itu tidak dua kali lipat tapi menjadi 6 kali lipat,” katanya

Sementara pelaku usaha jika telat membayar, kata Djoko, artinya omzetnya bisa turun

“Tapi disatu sisi terbebani yang sangat tidak rasional,” katanya

Untuk itu, Djoko mempertanyakan, sebelumnya kenapa untuk BUMN lain tidak seperti itu.

“PGN ini kan juga BUMN tidak ada aturan seperti itu dan dasar aturan jaminan pembayaran itu apa,” katanya

Maka itu, Djoko mengaku inginkan bantuan mendatangi DPRD dalam persoalan tersebut agar lebih mengetahui dasar hukumnya.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya kan kenapa ini menjadi persoalan,” katanya.

Maka itu, kata Djoko, akhirnya ada relaksasi bisa diangsur sampai 6 kali

“Baru kita mau nafas, ada ketabahan PPN lagi yaitu 11 %,” keluhnya

PPN 11% itu sendiri, Djoko juga mempertanyakan patokannya yang mana jika Undang Undang harmonisasi

“Memang disitu tidak diatur, tapi sudah diatur di undang undang sebelumnya,” katanya

Namun, Djoko mengaku bukan ahli hukum sehingga ia juga datang ke wakil rakyat

Kita datang ke gedung (DPRD red) ini, kami punya persoalan seperti ini bisa gak bantu,” katanya

Ada 2 hal dalam persoalan ini, kata Djoko, yaitu jaminan pembayaran dan PPN

“PPN bukan hanya pelaku usaha tapi juga masyarakat biasa juga kena,” ungkapnya

PPN 11% ini, Djoko menambahkan dikenakan pemakaian sampai 20 di bulan Maret ini

“Nanti kita lihat tagihan sekarang ini,” katanya

Intinya, Djoko menginginkan ada kajian untuk bisa dibantu dari sisi perspektif hukum dalam persoalan pembayaran

“Ini dasar hukumnya apa atau tidak ada dasar hukumnya,” katanya

Jika PPN tidak ada dasar hukum, Djoko mengkategorikan pungutan liar (Pungli)

“Sak suroboyo, sak republik,” ucapnya

Menanggapi itu, Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Head Kota Surabaya, Arif Nur Rahman mengatakan, PGN melaksanakan audiensi dengan DPRD Kota Surabaya

“Hari kita (PGN red) melaksanakan audiensi (Rapat red) dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.

Dalam rapat, Arif menyampaikan, antara  lain akan ada pemberlakuan PPN 11% terhadap harga gas bumi yang merupakan tindak lanjut undang undang harmonisasi peraturan undang undang perpajakan no 7 tahun 2021.

“Dimana harga gas akan terkena PPN yaitu pada tanggal 1 April 2022,” katanya ditemui usai rapat.

Kedua, Arif menjelaskan, implementasi jaminan pembayaran yang dahulu pernah dilakukan audiensi pada sebelumnya dengan DPRD Kota Surabaya.

“Kita memberikan relaksasi kepada masyarakat pengguna gas bumi masalah jaminan pembayaran, boleh dilakukan  cicilan selama 6 kali sampai bulan Juli 2022,” paparnya.

Jaminan pembayaran yang dikeluhkan oleh masyarakat sebagai pelanggan ini, Arif mengaku beberapa pelanggan memang terkesan tanda kutip yang memastikan ada biaya tambahan yang dirasa memberatkan.

Karena, menurut Arif, memang jaminan pembayaran ini sebagai bentuk, dimana sebenarnya masyarakat menggunakan gas bumi terlebih dahulu dan menikmati lebih dahulu baru melakukan pembayaran.

“Fungsinya jaminan pembayaran tersebut adalah sebagai salah satu wadah untuk menjamin bahwa apabila pihak pelanggan melakukan kegagalan dalam pembayaran,” katanya.

Sehingga, kata Arif, PGN bisa memotong dari biaya jaminan pembayaran tersebut, jika pelanggan berhenti berlangganan itu bagaimana pelanggan akan diberikan dan dikembalikan jaminan pembayaran tersebut.

“Tentunya sesuai dengan setelah kewajiban kewajibannya diselesaikan oleh PGN,” pungkasnya.   (irw)