Terkait Aduan Warga Soal Sertifikat, Komisi A Datangi Kantor Cabang BTN Surabaya

oleh -20 Dilihat

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan tinjauan mendatangi kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya di jln Pemuda. Kamis (17/03/2022) pagi.

Kedatangan wakil rakyat itu, untuk menindaklanjuti dan meminta penjelasan dari BTN atas pengaduan warga kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya.

Pasalnya, warga yang menjadi debitur itu sudah melakukan pelunasan pembayaran kredit selama 20 tahun, namun sampai sekarang belum juga menerima surat sertifikat.

“Yang jelas ini warga yang dirugikan,” ujar Krishna Ayu Pertiwi Ketua Komisi A ditemui usai pertemuan dengan BTN.

Karena, menurut politisi Golkar ini, warga yang sudah melunasi kredit untuk pembelian rumah tetapi sertifikatnya sampai sekarang belum ada.

“Itu kan sangat tidak dibenarkan sama sekali,” katanya.

Saat akad kredit, Ayu menjelaskan tentunya sudah ada jaminan, dan kalau masalah developer dengan BTN dirasa masalah mereka sendiri.

“Itu urasan mereka, (Developer dan BTN), Tidak lagi terkait dengan debiturnya,” terangnya.

Kendati demikian, kata Ayu, debitur yang kredit rumah selama 20 tahun hingga lunas ini juga belum mendapatkan sertifikat.

“Debiturnya ini kan mau diarahkan kemana ?,” ucapnya.

Saat proses akad kredit selama 20 tahun waktu itu, menurut Ayu, memang ada kemudahan tetapi selesai kredit debiturnya menunggu sertifikat.

“Debiturnya ini menunggu (Sertifikat red) tapi hanya dijanjikan nanti dan nanti terus begitu sampai 3 tahunan,” katanya.

Artinya, menurut Ayu, otomatis usia debitur tentu akan bertambah, dan apakah sampai menunggu pemilik atau debitur meninggal sehingga hal itu dirasa digantung untuk hak warisnya

“Itu malah lebih sulit,” katanya

Untuk itu, Ayu memohon kepada BUMN Pusat untuk menertibkan BUMN yang ada di daerah daerah agar tidak ada lagi kejadian seperti tersebut.

“Apalagi kalau ada surat panggilan untuk hearing dengan DPRD harus datang karena DPRD juga lembaga negara,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Operasional Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya Alif enggan memberikan komentar kepada awak media yang menjalankan tugas peliputan.

“Maaf ya mas kami sudah selesai,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Di dalam pertemuan itu, Alif membantah mendzholimi debitur yang sebelumnya disinggung oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

“Kami (BTN red) juga terdzolimi oleh developer ini ibu,” katanya dihadapan  komisi A DPRD Kota Surabaya.

Alif menjelaskan, memang pembelian rumah itu dibiayai oleh Bank jika berbicara hal tersebut.

“Kalau kita bicara (Bank red),” terangnya

Menurut Alif, Bank hanya memberikan pinjaman, rumah itu adalah milik pembeli atau user dan pihaknya yang memberikan kredit.

“Jadi rumah itu, kami (BTN red) kasik pinjaman saat kejadian kredit,” katanya.

Kepengurusan sertifikat, menurut Alif, adalah kewajiban dari developer dan  setelah itu selesai diserahkan ke Bank sebagai anggunan.

“Karena kami (BTN red) memberikan kredit,” katanya.

Jika bicara terdzolimi, kata Alif kembali menegaskan, BTN juga merasa terdzolimi,  menurutnya, karena sampai sekarang BTN belum mendapatkan haknya.

“Yaitu berupa, sertifikat, yang nantinya apabila itu lunas akan diberikan kepada debitur,” katanya.

Terkait mengenai teknis ini, lanjut Alif, memang dahulu sudah pernah dilakukan pengukuran.

“Tapi ada kekeliruan pengukuran yang dilakukan oleh instansi yang menertibkan sertifikat,” paparnya sembari memberikan kesempatan ke salah satu pegawai BTN untuk memberikan penjelasan.

Sementara itu, Lurah Babat Jerawat dan Camat Pakal Surabaya juga turut hadir mewakili warganya.

Bahkan permasalahan aduan warga ini Komisi A beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) mengundang pihak pihak terkait.   (irw)