Komisi B Sarankan PGN Hapus Deposito Jaminan Pembayaran bagi Pelanggan

oleh

Surabaya – Menanggapi kebijakan Perusahaan Gas Negara (PGN) soal penambahan PPN 11 % dan jaminan pembayaran yang dikeluhkan oleh pelaku usaha UMKM yang menjadi pelanggan PGN.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, untuk penambahan sebetulnya harga itu tidak naik.

“Tapi karena ada penambahan PPN sekitar 11% sesuai dengan undang undang yang sudah berlaku,” ujarnya Senin (21/03/2022) ditemui usai rapat.

Namun permasalahannya, menurut politisi PDIP ini, hanya karena ada deposito yang menjadi tanda tanya, yang mana deposito itu seharusnya bisa disosialisasikan pada awal pemasangan pipa instalasi.

“Namun oleh pihak PGN hari ini, itu tidak tersampaikan,” katanya.

Penyampaian tersebut, kata John Thamrun, setelah terjadi keterlambatan pembayaran atau penunggakan pembayaran

Maka itu, John Thamrun menuturkan selayaknya PGN itu memberikan satu kebijakan apalagi di masa pandemi seperti sekarang.

“Yaitu kelonggaran kepada warga masyarakat terutama tehadap deposito,” tuturnya.

Deposito itu, menurut John Thamrun, sebetulnya bisa dikatakan bukan merupakan sebuah peraturan perundang undangan.

“Saya pikir PGN itu bisa memberikan kebijakan, bahwa deposito itu dihilangkan,” katanya.

Karena, menurut John Thamrun, bisa meringankan masyarakat dimasa pandemi seperti sekarang ini.

Terkait kebijakan PGN dikeluhkan oleh pelanggan, menurut John Thamrun, setiap BUMD atau BUMN mempunyai kebijakan.

“Jadi kalau kita bicara tentang perundang undangan itu mungkin memang tidak ada,” terangnya.

Tetap itu, menurut John Thamrun tidak melanggar daripada peraturan karena itu adalah bersifat kebijakan.

“Perlu diketahui, bahwa BUMD sendiri itu juga mencari sebuah keuntungan,” katanya.

Akan tetapi, John Thamrun mengaku, tidak melihat dari segi itu, tetapi melihat kebutuhan masyarakat dimasa pandemi sekarang ini.

“Dimasa pandemi ini, sekarang masyarakat itu susah,” katanya

Oleh karena itu, komisi B berharap PGN menghilangkan atau menghapus deposito tersebut, dan PGN sebagai BUMN bisa berpihak kepada masyarakat.

“Komisi B tadi menyarankan deposito agar dipertimbangkan,” tuturnya. (irw)