Surabaya – Sejumlah pengusaha tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menghadiri rapat koordinasi digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Dalam rapat, P3I menyampaikan keluhan terkait rencana kenaikan pajak reklame yang akan diberlakukan dirasa sangat memberatkan mereka.
“Tadi komisi B pingin tahu keluhan kita apa persoalan rencana kenaikan pajak reklame,” ujar Agus Winoto Sekretaris Umum P3I Jawa Timur. Rabu (6/3/2024) ditemui usai rapat koordinasi.
Ia mengungkapkan, pihaknya diminta untuk menyampaikan keluhannya terkait rencana kenaikan pajak reklame yang dirasa sangat memberatkan.
“Kalau (Kenaikan) tidak dihitung dengan baik itu akan sangat memberatkan kami,,” keluh Agus
Apalagi menurut informasi yang didapat kenaikan pajak reklame sampai 400 persen, menurut ia, perusahaan periklanan akan tutup.
“Ya kita (Perusahaan Periklanan) tutup,” imbuh Agus
Tak hanya tutup dan kembang kempis, kata ia, bahkan dirasa membunuh perusahaan periklanan.
“Abot (Berat) pak, karena kita mau survive dari pandemi covid kemarin itu saja masih sangat berat,” imbuh Agus
Karena, menurut ia, jika dihitung budget untuk promosi perusahaan perusahaan periklanan itu semakin kecil.
“Enggak kayak seperti dulu,” ungkap Agus
Menurut ia, biasanya orang orang yang memasang Billboard selama 1 tahun tapi sekarang cuma 1 bulan.
“Berarti mereka kan mencukup-cukupkan duitnya,” kata Agus
Jika ditambah dengan kenaikan pajak reklame yang tinggi, menurut ia dirasa selesai.
“Enggak ada yang masang,” kata Agus
Sementara itu, Widayanti Iskak Ketua Tim Kerja Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Surabaya menyebut bahwa sampai saat ini kenaikan itu belum terjadi
“Masih belum terjadi (Kenaikan Pajak Reklame),” ujar Widayanti Iskak.
Meski demikian, pihaknya juga sudah mengundang dari P3I dan biro investensi untuk editting seperti ada discretion
“Disana juga ada keluhan yang seperti disampaikan oleh pak Agus ke Bapenda,” kata Widayanti
Keluhan tersebut, kata ia, perihal rencana kenaikan atau mungkin perubahan NJOP yang masih belum final.
“Jadi masih dalam pembahasan dan belum keluar (Perwali),” terang Widayanti
Sedangkan sampai saat ini, menurut ia masih menggunakan peraturan walikota yang lama
“Yaitu Perwali Nomer 70 dan Nomer 71 tahun 2010 seperti itu,” pungkasnya (irw)