Ketua Panwaslu Kota Surabaya : Pernyataan Novli Secara Pribadi, Bukan Keputusan Lembaga

oleh

 

Surabaya – Menanggapi pernyataan Novli Bernado Thyssen salah satu anggota Panwaslu Kota Surabaya di berita media online yang menyatakan kunjungan paslon nomer 1 khofifah dikantor sekertariatan Gereja Mawar Sharon Sukumanunggal di indikasi melanggar larangan kampaye, hal ini dibantah oleh ketua Panwaslu Kota Surabaya.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo, Pernyataan (stament) Novli Bernado Thyssen anggota Panwaslu Kota Surabaya di salah satu berita media online adalah pernyataan keputusan pribadi, bukan pernyataan keputusan lembaga Panwaslu Kota Surabaya.

“Pernyataan saudara (novli) ini adalah pernyataan pribadi, diluar pernyataan keputusan lembaga pannwaslu Kota Surabaya,” Ujarnya Saat jumpa press dengan awak media, Senin, (05/03/2018) siang hari.

Hadi menjelaskan, Pernyataan (Novli red) tidak memenuhi tata cara dan prosedur dalam penyusunan laporan temuan hasil pengawasan saat dilokasi tanpa disertai alat bukti atribut atau peraga kampaye baik secara formil maupun materiil yang sudah diatur dalam Perbawaslu nomer 14 tahun 2017.

“Seharusnya ada penyusunan laporan disertai hasil temuan pengawasan seperti atribut ataupun alat peraga kampaye lainnya untuk dilaporkan ke kantor panwaslu kota surabaya sesuai aturan mekanisme,” Katanya, di kantor panwaslu kota surabaya.

Hadi menjelaskan, Dari hasil pengawasan Panwascam Sukomanunggal, Kunjungan paslon nomer 1 bukan ditempat ibadah (peribadatan), tetapi di kantor sekertariatan Sinode di lingkungan gereja mawar sharon sukomanunggal untuk bersilaturahim dan berdiskusi membahas kekerasan anak.

“Dalam kunjungannya paslon nomer urut 1 ini tidak membicarakan pemaparan misi-visi maupun progam kampaye dan juga tidak ada temuan penyebaran alat atribut kampaye lainnya disana,” Jelasnya.

Hadi menambahkan, Atas pernyataan saudara (Novli,red) secara pribadi di media online, Panwaslu Kota Surabaya melalui rapat pleno dalam berita acara (BA) menyatakan, Bahwa Pernyataan (Novli,re) tidak memenuhi syarat ataupun unsur kampaye dan juga bukan pernyataan resmi lembaga panwaslu kota surabaya.

“Hasil rapat pleno Panwaslu Kota Surabaya ini akan kami teruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI Pusat atas pernyataan saudara (Novli) secara pribadi,” Ungkapnya. (irw)