Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Bongkar Dugaan Jaringan Penipuan Loker Pemkot

oleh -38 Dilihat
Foto teks: Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Desakan itu muncul setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP diberhentikan karena diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming – iming pekerjaan ini,” tegas Yona Akrab disapa Cak YeBe  Senin (10/8/2026).

Menurut legislator Gerindra ini, potensi praktik serupa perlu diantisipasi pada organisasi perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Cak YeBe menilai Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, kecamatan hingga kelurahan memiliki celah yang perlu diawasi karena intens berinteraksi dengan publik.

“Langkah konkretnya adalah  Inspektorat harus mengumpulkan  rekan – rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Cak Yebe juga menegaskan kerugian korban akibat praktik tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pengembalian uang sepenuhnya harus dilakukan oleh oknum yang bersangkutan, sementara korban dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Menyikapi maraknya modus gratifikasi ini, masyarakat luas diimbau untuk  lebih cerdas dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis oknum yang meminta imbalan untuk meloloskan menjadi pegawai Pemkot.

Komisi A juga memastikan akan bergerak mengevaluasi pengawasan internal dan menegaskan bahwa semua informasi pembukaan formasi rekrutmen resmi hanya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM  untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.  (*)