Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Penyelesaian Status Persil Tanah Warga Kedung Cowek

oleh -40 Dilihat
Foto teks: (Kiri) Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhammad Syaifuddin.

Surabaya – Komisi A DPRD Kota  Surabaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak terkait status persil tanah.

“Alhamdulillah, semua warga happy dan bahagia,” kata Muhammad Syaifuddin Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya usai rapat, Selasa (30/6/2026) sore.

Muhammad Syaifuddin yang akrab disapa Bang Udin ini menyebut, bahwa ada 80 persil yang dipersoalkan di  dalam rapat.

“Dimana di dalam rapat lanjutan ini sudah menemukan titik temu,” ujarnya.

Meski demikian Bang Udin mengatakan dalam minggu ini BPN akan melakukan pengukuran, setelah itu dilanjutkan dengan jual beli HGB.

“Kemudian baru akan dikeluarkan SHM yang murni,” katanya.

Untuk itu, Bang Udin meminta BPN dalam melakukan pengukuran tidak lebih dari 7 hari, menurutnya agar warga tidak berpikiran yang aneh aneh.

“Dan saya sendiri akan mengawal di lapangan (Pengukuran),” tegasnya.

Bang Udin menjelaskan, sebelum pengukuran, warga mengirimkan surat permohonan terlebih dahulu ke kelurahan.

“Besok surat permohonan atas nama kelurahan untuk dilakuan (Pengukuran) di lapangan,” jelasnya.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh BPN di dalam rapat, kata Bang Udin bahwa pengukuran persil maksimal tujuh hari.

“Insya Allah maksimal 7 hari untuk dilakukan pengukuran,” ujar Bang Udin.

Kronologi awal mula permasalahan ini, Ia menyebut ada ratusan persil tanah yang akan disertifikatkan melalui PTSL di tahun 2019.

“Tapi ada 80 (Persil Tanah) ditolak oleh PTSL, Nah ini yang menjadi persoalan,” ungkapnya.

Karena itu dari 80 persil tanah tersebut, menurut legislator Demokrat ini nanti akan dilakukan pengukuran untuk kejelasan posisi tanah dan lain sebagainya.

“Dan Alhamdulillah tadi ibu Sherly pemilik sertifikat induk hadir juga dan tidak mempersoalkan karena sudah menjual,” beber Bang Udin.

Sementara itu, pendamping warga  Teguh Harsono mengatakan bahwa permasalahan ini sudah mendekati  pada sebuah penyelesaian.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini 1 hari pertama pada minggu ke depan kelurahan akan mengirimkan surat ke BPN,” katanya.

Menurut Wakil Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Surabaya ini surat tersebut dalam rangka proses pengukuran sekaligus buka blokir.

“Seperti tadi disampaikan oleh Kasi Pengukuran BPN bapak Dwinanto dan Subianto,” ungkap Teguh

Setelah itu, lanjut Teguh, pihaknya bersama warga mempunyai tugas khusus untuk mencari keberadaan sertifikat induk.

“Mudah mudahan posisi sertifikat induk masih ada di Abah Khoirul,” harapnya

Teguh menyebut proses penjualan dibawah tangan dilakukan oleh Sherly selaku pemilik sertifikat induk kepada Abah Yatemin.

“Namun dalam urusan proses sertifikat ini adalah Abah Khoirul, tapi saya tidak menuduh ke sana,” katanya.

Menanggapi itu, Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Surabaya II Dwinanto mengatakan, BPN akan melakukan peninjauan ke lapangan.

“Itu untuk memastikan kondisi titik koordinat sebetulnya, tidak bisa berandai andai, itu teori dan harus cek di lapangan,” katanya.

Sebelum melakukan peninjauan di lapangan BPN menunggu surat dari pihak kelurahan.

“Mungkin 1 minggu karena masih menunggu surat dari kelurahan,” pungkas Dwinanto. (irw)