Komisi A Meminta Pengembang Wajib Minta Persetujuan Warga Sekitar

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada pengembang proyek pembangunan jangan sampai tidak lagi membutuhkan persetujuan dari warga sekitar.

“Jangan sampai karena UU di revisi terkait dengan persetujuan warga yang tidak lagi dibutuhkan lalu pengembang tutup mata apa yang menjadi keluhan warga,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Senin (13/01/2020) pagi.

Sejak awal, kata Ketua Fraksi Politisi Partai Golkar ini, selalu meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup ketika mau memberikan izin dampak lingkungan tetap harus mengajak warga sekitar untuk berbicara.

“Apa sih tujuannya ketika berdialog dengan warga ? ,” katanya. saat ditemui di ruang komisi D DPRD Kota Surabaya.

Hal itu, menurut ia, minimal ketika ada pembangunan investasi masuk warga harus mendapatkan tetesan madu industrialisasi.

“Jangan sampai mereka (Warga) hanya menjadi penonton tapi tidak menjadi serapan tenaga kerja 5 sampai 10 persen warga sekitar,” tuturnya.

Kedua, ia menjelaskan, namanya pembanguan bisa menimbulkan dampak kebisingan dan lingkungan, namun pemkot wajib memaksa pemohon izin untuk berunding dan pihaknya berharap kepada warga juga tidak meminta sesuatu diluar batas kewajaran.

“Artinya investasi itu harus dijadikan entri point bagaimana warga sekitar itu mendapatkan pekerjaan tujuannya kesana bahwa kompesasi debu bising itu kan selama proses pembangunan saja,” paparnya.

Akan tetapi, lanjut ia mengatakan, jangka panjangnya itu bagaimana industrialisasi mampu dan wajib meresap tenaga kerja warga lokal sekitar namun pihaknya sampai saat ini belum menerima pengaduan dari warga.

“Tentu kalau ada pengaduan dari warga akan kami tanggapi,” pungkasnya. (irw)