Pedagang Pasar Kapasan Wadul Dewan Terkait Jual Beli Stand

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (Hearing) soal keluhan pedagang Pasar Kapasan Surabaya.

Pasalnya, pedagang yang ingin mendapatkan buku stand terlebih dulu membeli stand pasar kapasan yang dikelola PD Pasar Surya melalui PT Surya Nagari Amanah.

“Saya beli stand melalui PT Surya Nagari Amanah,” ujar Nur Azizah Pedagang pasar kapasan surabaya, Selasa (14/01/2020) pagi.

Waktu membeli, kata Nur Azizah meminta untuk take offer namun tidak dikasik malah disuruh untuk mencicil ke PT Surya Nagari Amanah.

“Itupun kita tidak ada perjanjian sama sekali tidak cuma dikasik kwintasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, kalau pada saat mengangsur 30 sampai 40 juta, lalu ia diminta suruh berhenti membayar sampai buku stand keluar

“Pada saat ada kabar buku stand akan keluar kita di kabari,” ucapnya.

Setelah dapat kabar keluar, lanjut ia mengaku dikenai denda 233 juta di tahun 2012 hingga sekarang sampai naik menjadi 450 juta.

“Uang yang sudah masuk 411 juta jadi sisa 93 juta,” ungkapnya.

Untuk buku stand pedagang, ia menjelaskan, dijaminkan ke bank prima atas nama bapak Suhartono pemilik AJBS sehingga para pedagang merasa tertekan bahkan banyak yang menyelesaikan.

“Mau enggak mau akhirnya para pedagang membayar denda yang ditentukan oleh mereka (PT), tapi kalau saya tetap memperjuangkan hak saya,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Direktur PT Surya Nagari Amanah Ir Hidayat mengatakan, ini hanya masalah pedagang dengan PT Surya Nagari Amanah yang mana dulu, pihaknya mengaku pernah menjual atau memasarkan berdasarkan MOU.

“Kita dulu merevitalisasi pasar kapasan setelah kita membangun dan menata parkir di kawasan sekitar itu (pasar),” katanya.

Akhirnya, kata ia, pihak PD Pasar Surya mengandeng PT Surya Nagari Amanah berkaitan dengan anggaran di PD Pasar Surya tidak ada.

“Akhirnya di pihak kami (PT Surya Nagari Amanah) melalui verifikasi dari PD Pasar Surya ditunjuk untuk melakukan kegiatan revitisasi dan pemasaran dari nilai apa yang sudah kita diperjanjikan,” katanya.

Misalnya, ia mencontohkan membangun pasar karena PD Pasar Surya tidak punya uang lalu membayarnya dari mana tentunya dari hasil yang ada.

“Itu saja sih sebenarnya yang ada,”paparnya.

Ditempat sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Lutfhiyah mengatakan, pedagang sepakat membayar kekurangan sebenar 45 juta lalu dari PT Surya Nagari Amanah juga sudah legowo.

“Artinya ya sudah selesai masalahnya nanti akan diberikan buku stand,” ujar Lutfhiyah ditemui usai hearing.

Cuma, Kata Politisi Partai Gerinda ini, teman teman komisi B ingin membuktikan mau turun sidak ke pasar kapasan sekarang setelah rapat internal.

“Nanti ketika ada permasalahan lagi lalu diundang semua bukti data data harus dibawa (PT Surya Nagari Amanah),” pungkasnya.