Komisi A Minta Pemkot Cabut Izin atau Pindahkan Rumah Usaha Berubah Fungsi di Kali Kedinding Tengah II

oleh

Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) melalui virtual. Senin (14/06/2021).

Hearing terkait izin dan pertanggung jawaban terhadap pembangunan gudang di jalan Kali Kedinding Tengah II Surabaya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Dedy Purwito mengatakan, pada sebelumnya, pihaknya pernah menyampaikan terkait perizinan dilokasi Kali Kedinding tengah II

“Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy Purwito.Senin (14/06/2021) saat rapat.

Karena itu, ia mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinan.

“Kami saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan,” tegas dedy.

Sementara itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, bahwa tempat usaha di kawasan kali kedinding tengah II yang sudah terlanjur berdiri.

“Padahal disitu bukan untuk pergudangan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna Senin (14/06/2021) usai hearing.

Menurut Legislator Golkar Surabaya ini, yang notabene pada akhirnya ada juga laporan warga yang terbaru terdapat 8 tempat usaha.

“Yang 8 ini kita urus dan ditata dulu kembalikan fungsinya,” kata Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu.

Karena, menurut ia, disana adalah fungsi rumah usaha dan kawasan pemukiman, sedangkan arti untuk rumah usaha yang bagaimana bukan untuk pergudangan

“Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni,” katanya

Disana, kata ia, ternyata truk truk trailer juga masuk otomatis fasiitas lebar jalan tidak memungkinan.

Untuk itu, Komisi dari komisi A meminta izin peruntukan untuk pergudangan tidak digunakan maupun dikeluarkan lagi.

“Yang kita pikirkan, bagaimana ini sudah terlanjur menjadi klaster pergudangan,” kata Ayu

“Apakah ini harus mengulangi hal yang sama atau memperbaiki (perizinan),” imbuhnya.

Jika diperbaiki, menurut ia, tentu yang baru akan merasa iri dengan yang lama yang sudah terlanjur menjadi gudang.

“Itu yang harus dipikirkan pemerintah kota, seperti berkomunikasi dengan gudang gudang yang lama,” kata Ayu.

Kalau menurut Cipta Karya, kata ia, tidak memungkinkan untuk dihapuskan, atau maksudnya dikembalikan fungsi kawasan pemungkiman.

“Kalau memang tidak mungkin, apakah yang baru ini tidak akan mencuat kekecewaan seperti RT lain kok boleh yang ini enggak,” kata Ayu.

Sedangkan pengaduan dari RT lama pun, menurut ia, sebenarnya timbul keberatan juga, karena disana ada juga kawasan pemukiman.

“Semula timbul dari perorangan, tetapi sekarang dari RT dan RW karena disana dijadikan pergudangan,” ungkap Ayu.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kota mendatangkan ahli yang betul betul menguasai dan mempelajari.

“Apakah itu harus dipindahkan atau yang pemukimnya itu suruh mereka membeli sekalian, sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” tutur Ayu.

Ditanya izin peruntukan rumah usaha di kawasan pemukiman terlanjur berubah gudang apakah perlu dicabut, kata ia, yang jelas harus dicabut

“Untuk yang baru jelas kita akan cabut,” tegas Ayu.

Maka itu, pihaknya bilang, ada yang lama bahkan puluhan tahun hal ini tergantung pemerintah kota

“Kalau dia (Pemkot) sulit mencabut atau seperti apa harus dirapatkan betul apakah mereka dipindah,” tutup Ayu.    (irw)