Komisi B Desak Pemkot Segera Undangkan Perda 6 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Mihol

oleh
foto-hearing komis b bersama pemkot surabaya
foto-hearing komis b bersama pemkot surabaya

Surabaya – Diduga akibat minuman keras beralkhol jenis oplosan yang menelan korban jiwa warga surabaya, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat (Hearing) mengundang biro hukum pemkot surabaya, Dinas Perdagangn Kota Surabaya, Kepolisian dan Satpol PP Surabaya.

“Karena adanya korban jiwa warga Pacar Keling surabaya, maka kita perlu kembali mereviev atau mengkaji kembali hasil pembahasan Perda No 6 tahun 2016 tentang larangan mihol,” Ujar Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Selasa, (24/04/2018) siang hari.

Didalam Perda No 6 Tahun 2016 ini, Kata Mazlan, Mengatur tentang barang siapa badan usaha atau perorangan yang meracik mengedarkan atau mengkomsumsi sendiri bahkan menjual dilarang, namun kota surabaya belum memiliki perda yang mengacu tentang hal tersebut.

“Komisi B DPRD Surabaya mendesak kepada Pemkot untuk segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang pelarangan minuman beralkhol (Miho),” Katanya, ditemui usai dengar pendapat.

foto ketua komisi b dprd surabaya
foto ketua komisi b dprd surabaya.

Proses Perda Mihol yang cukup lama ini, Politisi PKB ini menjelaskan, Seperti diketahui, versi dari pemkot yang menganggap, bahwa ada surat hasil kajian yang ditanda-tangani oleh Soekarwo Gubenur Jawa Timur pada bulan 7 tahun 2016 tidak sesuai dengan surat peraturan kemendagri ri.

“Surat Gubenur jawa-timur Soekarwo ini, kita persoalkan, karena tidak sesuai dengan surat peraturan kemendagri RI No 80 Tahun 2015 yang diundangkan pada tahun 2016 ,” jelasnya.

Menurutnya, Seharusnya Gubenur jawa timur ini bisa memfasilitasi tetapi sebelum dikedok dan disepakati antara pemerintah kota dengan DPRD, tetapi kenyataannya Perda No 6 Tahun 2016 sudah disepakati bersama antara Pemkot surabaya dengan DPRD Surabaya.

“Perda No 6 Tahun 2016 ini sudah disepakti bersama, namun Pemkot surabaya tinggal mengudangkan saja,” Ungkapnya. (irw)