
Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal pada Minggu (22/6/2025) dini hari.
Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras dan juga sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.
Dalam operasi, Satpol PP menyasar dua toko kelontong di kawasan Surabaya timur dan selatan yang terindikasi menjual miras.
Alhasil, petugas menyita puluhan botol miras bahkan melakukan penyegelan terhadap kedua toko tersebut nekat berulang kali menjual miras tanpa mengantongi izin.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengapresiasi upaya satpol pp melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami mengapresiasi langkah satpol PP melakukan pengawasan ini,” ujar Budi Leksono Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya. Senin (23/6/2025)
Menurut ketua fraksi PDIP ini pengawasan dan penindakan dilakukan oleh satpol pp terhadap peredaran miras ilegal sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Yaitu Perda Kota Surabaya No 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian,” kata Budi Leksono akrab disapa Kaji Bulek”s
Dalam perda No 1 tahun 2023 disebutkan ia menjelaskan mengatur tentang penjualan minuman beralkohol dan mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin
“Yaitu Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB),” terang Kaji Bulek’s.
Oleh karena itu, ia menuturkan pengawasan dan penindakan terhadap miras ilegal harus dilakukan terus menerus oleh satpol pp agar tidak semakin marak
“Dan juga bisa menjadi kekuatiran bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin,” ungkap Kaji Bulek’s.
Pengawasan tidak hanya menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras, lanjut ia, tetapi juga sebagai langkah preventif
“Yaitu terhadap potensi tindak pelaku kriminal terutama di kota Surabaya ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tak hanya dilakukan pemerintah kota tetapi juga warga masyarakat ikut mengawasi
“Dimana jika ada tempat atau toko yang terindikasi menjual miras tanpa izin bisa dilaporkan,” pungkas Kaji Bulek’s. (irw)