beritasurabayaonline.net
Hukrim

Kompak Curi Gula Pasir Import, Kuli Dan Sopir Diamankan Polisi

BERITASURABAYAONLIINE.COM – Satuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Enam Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian Gula Pasir (Rafinasi) yang diketahui bernama, Nopi Utomo (sopir), Mataki (kuli),Siswanto (Sopir),Taher (Kuli), Selamet Suswanto (Sopir), Maskur (Kuli), dan Slamet sebagai penadah.foto-02-tersangka pelaku pencurian gula import

Dalam aksinya, 3 orang pelaku sopir truk pengangkut gula pasir import rafinasi ini berangkat dari pelabuhan yang akan hendak mengirim gula ke PT Santos Jaya Abadi di daerah sidoarjo dan bekerja sama dengan memberikan kesempatan kepada 2 orang jasa kuli angkut naik diatas truk di wilayah sekitar Kodikal Surabaya.

Ditengah perjalanan 2 orang pelaku jasa kuli angkut tersebut sudah berada di dalam truk dengan membawa sejumlah alat pipa paralon berbentuk runcing yang akan digunakan untuk menusukan karung sak berisi gula pasir import hingga bocor kemudian pelaku memindahkan gula pasir tersebut ke dalam karung sak yang dibawa oleh pelaku.

Setelah 2 orang pelaku jasa kuli angkut berhasil memindahkan hasil curian gula pasir import rafinasi yang akan dikirim ke PT Santos Jaya Abadi sebelum tiba di lokasi pengiriman, 2 orang pelaku jasa kuli angkut tersebut, turun di pinggiran jalan tol sekitar masjid akbar dan pada saat itu sudah siap 1 pelaku penadah menerima hasil curian pada hari sabtu 26 september 2015, sekitar jam 17.30 wib.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subekti didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar mengatakan, Tersangka ini adalah pelaku tindak pidana pencurian gula import dengan cara bekerja sama dengan 2 kuli angkut dan 3 sopir pengangkut gula import yang hendak mengirimkan gula ke perusahan kopi di wilayah sidoarjo.

“Di tengah perjalanan 2 pelaku kuli angkut ini dengan leluasanya menusuk karung berisi gula hingga bocor dengan gunakan alat pipa paralon tajam,” Katanya. Senin (28/09/2015)

Kompol Manang Subekti menambahkan, Setelah pelaku ini berhasil menusuk karung sak berisi gula pasir import tersebut, kemudian pelaku dengan leluasa menadahkan gula dengan sebuah bak lalu di pindahkan ke dalam karung sak yang sudah disiapakan oleh pelaku hingga mencapai 6 karung sak gula pasir import hasil curian.

“Pelaku ini melakukan aksinya pada saat ditengah perjalanan sebelum menuju ke lokasi pengiriman lalu pelaku sudah janjian dengan penadahnya turun ditengah tol dengan membawa hasil curian gula,” Jelas Kompol Manang Subekti mantan kapolsek Sawahan.

Tersangka pelaku pencurian gula pasir import refinasi untuk keperluan industri pabrik yang berhasil dicuri dijual dengan harga 3000/per kilo dibawah harga pasaran yakni 9000/ Per Kilo dilakukan selama 5 bulan dengan hasil curian gula pasir import sekitar 18.000/ Kg atau kurang 18 ton dalam setiap aksinya bisa mencapai 6 karung sak gula pasir import.

Sementara itu, Ke 6 Tersangka pelaku pencurian gula pasir import refinasi untuk keperluan industri pabrik bersama barang bukti 3 unit truk pengangkut gula pasir, 1 unit mobil Pick Up, 6 karung sak berisi gula hasil curian dan 2 buah pipa paralon sudah diamankan polisi, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (irw)

Baca juga