Komplotan Pelaku Curas, Empat ABG Pelaku Dibekuk Polisi

oleh

BERITASURABAYAONLINE.COMfoto-01-4 tersangka pelaku curasKomplotan tersangka empat sekawan pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang masih berusia belasan tahun berhasil dibekuk unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Empat ABG tersebut adalah Nur Hadi (20)warga Jl.Ikan Dorang Baru 1 No.37 ,Biska Bagus Prakoso (20) warga Jl.Ikan Kerapu 3 No.16 , Brian (20) warga Jl.Dupak Pasar Baru dan Roy Rahman (18) warga Jl.Gadukan Surabaya.Keempatnya mengembat tas milik Winarni (26) warga Jl.Tambak Rejo pada Senin (23/11/2015) pukul 23.30 di Jl.Dupak Surabaya.

Dengan mengendarai dua sepeda motor Tersangka NR bertindak sebagai eksekutor dibonceng tersangka Brian,sedangkan tersangka BBP dan RR bertugas sebagai penghalang bilamana korban melakukan perlawanan dan mengejar pelaku.Lalu tersangka NR menarik paksa tas yang di bawa Winarni dari arah sebelah kanan dan saking kuatnya tarikan tersebut membuat korban oleng dan terjatuh.

Kepada petugas tersangka RR mengaku sudah dua kali melakukan penjambretan dan semua korbannya adalah perempuan.”Saya bertugas menghalangi motor korban bila melakukan pengejaran,dan sudah dua kali beraksi di Jl.Bambu Runcing dan Jl.Dupak Surabaya”,aku Roy Kamis, (26/11/2015).

Kasubaghumas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan,pelaku ini sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan dan saat korban Winarni melaporkan tasnya telah di jambret,anggota Jatanras yang mendapat laporan langsung terjun ke TKP dan melakukan pengejaran hingga keempatnya dapat ditangkap.

“Dengan menguntit dari belakang para tersangka ini mengikuti calon korbanya dan kebanyakan wanita,apabila sudah memungkinkan tersangka langsung menarik tas korban”,imbuh AKP Lily.

Sementara itu, Empat tersangka pelaku curas dengan beberapa barnag bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi yakni 3 unit HP dan telah berhasil dijual seharga 2.600 ribu,keempat ABG ini akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 Tahun. (irw/ko)