Lakukan Kekerasan Dimuka Umum, Ketiga Tersangka Ditangkap Polisi

oleh

BERITASURAfoto-01-ketiga tersangka lakukan kekerasanBAYAONLINE.COM – Setelah dilaporkan oleh korban bernama Z Alim (23) warga Bronggalan Sawah surabaya, Tiga Tersangka pelaku kekerasan atau pengeroyokan di muka umum yakni laki-laki bernama Mung (40), Amad (23) dan satu wanita Dedek (21) di tangkap Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada hari minggu (07/06/2015) lalu.

Kabid Humas Kompol Widjanarko menjelaskan, Dari pengakuan salah satu pelaku ketiga Tersangka Mung (40) Ia merasa menjadi korban perampasan dompet yang diduga dilakukan oleh orang bernama Z Alim bersama kelompoknya saat bertemu melintas di jalan raya Irian Barat kemudian tersangka memanggil beberapa temannya untuk mencari orang tersebut.

“Akhirnya ketiga Tersangka menemukan orang yang diduga merampas dompetnya saat berada di jalan Pacar Kembang,” Jelasnya.Kamis (25/06/2015)

Lanjut Kompol Widjanarko, Setelah ketiga tersangka berhasil menemukan korban (Z Alim red) yang diduga merampas dompetnya lalu diajak dan dibawa berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian dipukuli beramai-ramai bertujuan untuk mengakui perbuatannya, namun korban tidak merasa mengambil barang atau dompet milik dari salah satu ketiga Tersangka.

“Tersangka usai melakukan pemukulan secara beramai-ramai, lalu Korban pada saat itu langsung ditinggal dan dilepas begitu saja,” Terangnya.

Tersangka usai puas melakukan pemukulan beramai-ramai dimuka umum terhadap korban (Z Alim) dan sempat diancam jika melaporkan pada kepolisian kemudian korban yang merasa sakit dan luka di beberapa bagian tubuhnya langsung melaporkan pada pihak kepolisian dan ditindak lanjuti, akhirnya ketiga Tersangka berhasil ditangkap.

Sementara itu, Atas perbuatannya melakukan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum terhadap korban Z Alim, ketiga Tersangka yang kini mendekam di Polrestabes Surabaya bersama beberapa barang bukti satu unit sepeda motor dan dua buah kayu panjang digunakan untuk memukul Ketiga Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara 5 hingga 6 bulan. (irw)