beritasurabayaonline.net
Hukrim

Lima Pelaku Curat Diringkus Polisi

Surabaya – Lima tersangka pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

Pelaku bernama Ervan (26) warga Sememi Jaya Benowo Surabaya, A Kholis (37) Perum Cerme Indah Gresik, Agus S (48) Kalibutuh Tembok Dukuh Surabaya, Yayan H (34) Kandangan Jaya Surabaya dan G Wardono (32) warga Jalan Tuban Surabaya.

“Kelima tersangka ini merupakan pelaku curat,” ujar IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya,

Penangkapan kelima pelaku ini IPTU Bima mengatakan, berawal adanya laporan pengaduan yang masuk di terima oleh Polrestabes surabaya dari sejumlah polsek yakni Polsek Pakal ada 2 LP, Polsek Benowo 1 LP ,Polsek Tandes 1 LP, Polsek Bubutan 1 LP, Polsek Cerme 1 LP dan Polsek Kebomas 1 LP.

“Atas dasar laporan tersebut, kami menindak lanjuti menerjunkan anggota ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku,” Katanya.

IPTU Bima mengungkapkan, satu dari lima pelaku tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, selain itu ada juga beberapa teman pelaku yang kabur.

“Ada beberapa teman pelaku lainnya berhasil kabur dan ditetaplan DPO akan terus kita kejar,” Tegasnya.

Sementara itu, tersangka pelaku curat bersama barang bukti 1 alat gunting potong gembok, 2 buah senjata tajam, 3 kunci L, 4 pretelan mobil hasil curian ini, kelima tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP.    (dwi)

Baca juga