
Surabaya – Dalam meningkatkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025 di kota Surabaya
M.Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya mengatakan bahwa sudah ada surat edaran (SE) dari pemerintah kota untuk warga kota dan pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU)
“Nanti tanggal 24 desember semua RHU itu diminta tutup lebih awal pukul 18.00 wib,” ujarnya ditemui usai rapat evaluasi dan monitoring kinerja di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya. Rabu (18/12/2024).
Menurut ia, itu untuk memberikan kenyamanan, ketentraman dan toleransi pada umat kristiani dalam menjalankan ibadah natal.
“Jadi kita akan minta kepada mereka (RHU) untuk tutup,” tuturnya
Selain itu, ia menjelaskan, petugas satpol PP juga akan melakukan patroli untuk pengecekan ke seluruh tempat RHU.
“Jika ditemukan (RHU) melanggar, maka kita akan berikan striker tanda silang pelanggaran,” tegas M.Fikser.
Selanjutnya, pihaknya akan memanggil pemilik RHU yang ditemukan melanggar dan dilakuan pengecekan admistrasi terkait perizinan.
“Apakah izinnya lengkap atau tidak, biasanya kita langsung proses saat itu juga ,” pungkasnya (Irw)