beritasurabayaonline.net
Hukrim

Mengaku Kepepet Uang, Pelaku Nekad Jual Motor Milik Orang.

BERITASURABAYAONLINE.COM – Akibat Faktorfoto-01-tersangka jual motor teman Kebutuhan ekonomi apalagi soal uang yang dirasa sangat mendesak, pada umumnya orang akan nekad melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri bahkan bisa berurusan dengan tindak pidana hukum hal ini yang dilakukan oleh tersangka Nova Sujianto (31) warga Simo Kalangan Gang 2 Surabaya pelaku kasus penggelapan motor.

Peristiwa Bermula, Tersangka Nova Sujianto (31) yang sudah berumah tangga memiliki anak satu ini meminjam sepeda motor merk Susuki Nopol W 3210 ST milik korban bernama Datsun warga Putat Jaya C surabaya dipinjam dengan alasan untuk membeli rokok namun tersangka pada saat itu belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

Tersangka Nova Sujianto (31) yang mengaku bekerja sebagai tukang Las tersebut, justru malah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang yang bernama Yuli di sebuah warung kopi di jalan Simo Kalangan Baru Surabaya dengan harga 2,5 Juta namun si pembeli dengan alamat yang tidak jelas identitasnya.

Kabid Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko mengatakan, Menurut mengakuan Tersangka ini, Awalnya Ia melakukan hal tersebut di karenakan kepepet uang untuk kebutuhan berobat anaknya yang masih kecil dalam kondisi keadaan sakit, sehingga tersangka berupaya mencari uang dengan jalan pinjam motor milik korban untuk beli rokok.

“Alasan semula pinjam motor untuk digadaikan, namun kenyataannya terlanjur dijual kepada seseorang ,” Katanya. Rabu (29/07/2015)

Menurut pengakuan tersangka Nova Sujianto (31) yang pernah di penjara beberapa tahun lalu dalam kasus pembajakan kaset mengaku, Dirinya nekad melakukan jual motor milik korban yang sudah dikenalnya karena kepepet butuh uang untuk keperluan berobat anaknya yang sedang kondisi sakit.

“Saya kepepet butuh uang mas, untuk mengobatkan anak saya yang lagi sakit,”Akunya Nova (31) yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Tersangka Nova (31) warga Simo Kalangan Gang 2 yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Susuki Nopol W 3210 ST dan 1 lembar STNK Nopol L 6415 GU milik korban akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (irw)

Baca juga