Omzet Juta, Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

oleh

www.BeritaSurabayaOnline.com – Sindikat judi online beromset 1,5 miliar berhasil diungkap unit Vice Control (VC) Polrestabes Surabaya. Mereka semua tertangkap Polisi dalam kurun waktu Bulan Desember hingga Januari 2016.

Lima pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan judi online ini diantaranya, Sugeng Suyanto (43) warga Jl.Tambaksari , S-B (45) warga Jl. Kalianyar Gang V, S-Y (58), Jl. Pakal, Y-S (31) warga Jl. Asemrowo serta L-H (41), warga Pucang Anom Surabaya.

Kepada polisi Sugeng mengaku sudah menjadi anak buah DK semanjak lima bulan terakhir. Pelaku ditawari menjadi pengepul oleh DK lewat sosial media facebook. Namun syaratnya dia harus memilik anak buah lain yang mau dijadikan untuk menjadi pengecer, atau orang mencari para player atau pemain.

“Saat itulah saya mengajak mereka (keempat pengecer) untuk bergabung dengan saya. Saya kenal mereka karena sebelumnya kami juga sesama player judi online,” terangnya.

Bapak dua anak tersebut juga menjelaskan, mereka bekerja lima hari dalam seminggu, selain hari Selasa dan Jumat. Dalam waktu lima hari tersebut,pelaku mendapat setoran tidak kurang dari Rp 1,5 miliar. Uang tersebut lantas disetorkan kepad DK.

“Dari situ saya mendapatkan upah sepuluh persen dari total uang yang saya setorkan. Setelah itu dari total upah saya membaginya sepuluh persen lagi untuk keempat anak buah saya,” imbuhnya,Sabtu (24/01).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti menjelaskan,
penangkapan kelima tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya judi online jenis togel dan bola.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai penombok dalam situs judi online www.ultra88.com.

“Berdasarkan penyamaran itu, akhirnya kami berhasil menangkap empat tersangka yang bertugas sebagi pengecer atau mencari penombok,” ungkapnya.

Masih kata Manang, setelah menangkap empat tersangka, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata, setelah keempat tersangka memperoleh tombokan dari para penombok, tombokan yang berjumlah hingga ratusan juta tersebut lantas disetorkan kepada L-H. Yang tidak lain adalah pengepul.Dan Polisi bertindak cepat untuk meringkus pengepul tersebut.

“Setelah menangkap L-H,Polisi mencoba mengejar AT yakni bandar judi online tersebut. Namun yang bersangkutan berhasil kabur saat digrebek. Polisi pun saat ini masih mengejar bandar judi yang sudah dua tahun beroprasi di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta ini”,imbuhnya

Dari tangan semua tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set komputer, enam buah handphone, satu modem, 20 lembar ATM BCA dan bukti transfer serta uang tunai Rp 5 juta rupiah.Dan semuanya akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (irw/ko)