Surabaya – Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Jawa Timur meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengevaluasi kembali Perwali 33 Tahun 2020.
Menurut Ketua PAMMI Jawa Timur Dra Hj Puri Rahayu M.H, Perwali 33 dinilai sangat berdampak bagi para pekerja seniman dan musisi karena tidak bisa mengisi di acara orang yang punya hajatan.
“Sangat berdampak sekali (Perwali 33) ini karena jelas mereka tidak bisa bekerja mengisi acara orang hajatan,” kata Puri Rahayu. saat menghadiri acara pertemuan Komunitas Seniman Surabaya dukung MA di hotel Mercure Surabaya.
Para seniman dan musisi ini, ia menjelaskan, sejak PSBB diberlakukan ditengah pandemi covid-19 mereka lama tidak bisa bekerja sama sekali untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
“Kasihan mereka kurang lebih 4 bulan ini tidak bisa bekerja mencari makan,” ungkap Puri.
Untuk itu, PAMMI meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi kembali Perwali 33 tahun 2020, karena sangat juga berdampak bagi warga yang punya hajatan di bulan besar ini.
“Di Perwali (33) ini juga tidak dijelaskan bagi orang yang punya hajatan seperti apa saat mengundang para seniman maupun musisi untuk mengisi acara hajatan,” pungkas Puri. (irw)