Surabaya – Rapat Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah PD Pasar Surya digelar oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya
Rapat perdana ini mengundang Bagian Hukum dan kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan PD Pasar Surya di ruang komisi B DPRD Kota Surabaya
John Thamrun Ketua Pansus Raperda PDAM Pasar Surya mengatakan, dalam salah satu draf pasal dimungkinkan diversifikasi usaha yang dilakukan oleh PD Pasar Surya.
“Tentu diversifikasi usaha ini juga harus dikonsentrasikan apa yang dilakukan oleh PD Pasar Surya,” ujar John Thamrun Senin (8/7/2024) ditemui seusai rapat pansus
Dalam diversifikasi usaha tersebut, pihaknya mengingatkan jangan sampai menyimpang dari tujuan PD Pasar Surya menjadi Perseroda.
“Jadi semuanya harus dikembalikan ke jalurnya,” tutur John Thamrun
Selain itu, menurut legislator fraksi PDIP ini, juga untuk memperkuat keberadaan PD Pasar Surya dalam hal melalukan infrastruktur
“Baik dari segi fisik pembangunan dan lain sebagainya,” kata John Thamrun
Pihaknya juga memastikan, bahwa pansus akan mengundang tenaga ahli sebagai pembanding di rapat selanjutnya.
“Pasti kita akan undang (Rapat) dari tenaga ahli sebagai pembanding,” pungkas John Thamrun.
Sementara itu, seusai rapat bersama pansus, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya belum bisa memberikan komentar. (irw)