Pansus Menilai Raperda Kenaikan Retribusi GBT Tidak Adil

oleh

Surabaya – Panitia khusus (Pansus) Retribusi Kekayaan Aset Daerah DPRD Kota Surabaya menilai Kenaikan retribusi stadion Gelora Bung Tomo (GBT) tidak adil (Fair)

“Kalau diadakan kenaikan retribusi GBT itu tidak adil  (Fair),” ujar John Thamrun Sekretaris Pansus Retribusi Kekayaan Aset Daerah DPRD Kota Surabaya. Senin (27/01/2020) siang.

Kenaikan retribusi GBT, menurut Politisi PDIP ini, dinilai berlipat lipat bahkan Dispora mengatakan kenaikan itu sama dengan yang lama.

“Tetapi pada kenyataannya di dalam Raperda tidak disebutkan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kenaikan retribusi itu terdiri dari apa saja komponennya, namun dalam dua,kali pertemuan sebelumnya tidak ada jawaban dari Dispora.

“Dari pihak Dispora tidak pernah memberikan jawaban, hanya menjelaskan per/ jam dan per/jam,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya sekali lagi meminta kepada Dispora kenaikan itu komponennya apa saja, dan masing masing itu kenaikannya berapa.

“Tetapi tidak dicantumkan dalam pertemuan sebelnya padahal itu yang kami minta,” tuturnya.

Kalau bicara fair, ia menegaskan,kenaikan itu harus tercantum sehingga orang yang membayar itu sekian nilainya juga harus tahu dan jelas.

“Bahwa itu dibayar untuk apa saja tetapi didalam raperda itu tidak ada dan kami sudah mempertanyakan selama dua kali tapi belum dijawab,” terangnya.

Selama permintaan tidak dijawab, Pansus akan mempertimbangkan raperda ini dan kenaikan retribusi GBT ini dinilai terlalu tinggi karena tidak mementingkan dan memperhatikan masyarakat.

“Belum lagi karang taruna dan warga sekitar yang menggunakan itu (GBT) ini harus di perhatikan juga,” pungkasnya. (irw)